Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Rusdi Karepesina, pengemudi SUV Mitsubishi Pajero Sport warna hitam keluaran 2010, berurusan dengan polisi setelah mengaku sebagai penggede Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Rusdi Karepesina yang berprofesi sebagai wiraswasta di data e-KTP, menyebut dirinya berpangkat jenderal. Dia dijerat polisi dengan 3 pasal Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni Pasal 280, 288 Ayat 1, dan 288 Ayat 2.
Berikut ini keanehan dan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Rusdi Karepesina:
1. Mitsubishi Pajero Sport SN 45 RSD
Mobil yang dikemudikan Rusdi itu sontak dicegat polisi garap-ara pelat nomor aneh berwarna biru, SN 45 RSD. Tak ada daerah di Indonesia berkode SN.
Setelah diperiksa, dia tidak menunjukkan SIM dan surat-surat kelengkapan kendaraan yang sah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
2. Kartu Identitas
Dia menunjukkan kartu anggota Imperial Army of The Empire of The Sunda Archipelago atau Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN) berikut KTP keluaran Kekaisaran Sunda Nusantara. Dia berpangkat Jenderal Pertama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
3. STNK dan SIM
Mobil Mitsuishi Pajero Sport milik Rusdi dilengkapi STNK yang diterbitkan oleh Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan Ahmad Fauzi, yang juga Jenderal Pertama TKSN/ Imperial Army of Sunda Arhipelago.
Rusdi juga menunjukkan semacam SIM yang disebut Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, yang diteken Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan Staf Khusus Bidang Transportasi Sekjend Agung MASA. Sedangkan Rusdi Karepesina tertera berpangkat Jenderal Pertama TKSN/ Imperial Army of Sunda Arhipelago.
4. Logo Kekaisaran Sunda Nusantara
Pada kaca belakang Mitsubishi Pajero Sport milik Rusdi Karepesina ditempeli stiker logo 'Kekaisaran Sunda Nusantara' yang mirip logo klub sepak bola Inggris.
Ada tiga stiker 'Kekaisaran Sunda Nusantara' pada kendaraan Rusdi Karepesina, yang ditulis kelahiran Ambon pada 4 Maret 1966.
5. Punya SIM A dan KTP Resmi
Awalnya tak mengaku, tapi setelah digeledah ternyata Rusdi memiliki e-KTP dan SIM A berlaku hingga 2022. Pada e-KTP tertera pemilik mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport itu bekerja sebagai wiraswasta.
Baca: Jenderal Kekaisaran Sunda Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport Diduga Sakit Jiwa
HIDAYAT SALAM | YUSUF MANURUNG