Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Setahun Lalu Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Tewas Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto

Setahun lalu, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tewas dalam kecelakaan di jalan tol Km 672 saat perjalanan menuju Surabaya.

4 November 2022 | 21.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 4 November setahun yang lalu, dunia hiburan Tanah Air mendapatkan kabar mengejutkan dari selebritas Vanessa Angel. Ia bersama suaminya Bibi Ardiansyah dan Gala, anaknya mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan tol saat perjalanan menuju Surabaya. Kecelakaan ini bahkan menewaskan pasangan suami istri itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat itu menyebutkan telah terjadi kecelakaan tunggal mobil Pajero Sport berwarna putih di jalan tol Jakarta arah Surabaya pada pukul 12.36 , tepatnya di KM 672. Mobil tersebut berpenumpang lima orang, dua orang dinyatakan meninggal dan tiga orang lainnya luka-luka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vanessa dan suaminya yang tewas dalam kejadian ini jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya. Sedangkan tiga korban lainnya dibawa ke RS Kertosono Nganjuk.

Kecelakaan ini terjadi setelah kendaraan secara tiba-tiba menghantam beton pembatas sebelah kiri. Akibatnya Pajero terpelanting dan berputar berhenti di lajur cepat.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, kecepatan mobil itu diperkirakan berada di atas 100 kilometer per jam.

Sekitar sepekan usai kecelakaan, pengemudi mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24 tahun) ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga mengantuk dan lalai saat mengemudi hingga menewaskan nyawa orang lain.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, memvonis Tubagus dengan hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Senin 11 April 2022 lalu.

Vonis dari Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu tujuh tahun penjara.

Selain itu, Tubagus juga dikenai denda sebesar Rp 10 juta juga pencabutan Surat Izin Mengemudi atau SIM A miliknya. Denda ini jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.

ANNISA FIRDAUSI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus