Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

78 Ribu Kartu Perdana Ilegal Disita, Diduga untuk Penipuan dan Sebar Hoaks

Polres Metro Tangerang menyita 78 sim card atau kartu perdana dari berbagai provider yang sudah dimodifikasi untuk tindak kejahatan

31 Maret 2022 | 07.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pedagang memilah kartu perdana di gerai kartu perdana dan voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 30 Januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang mengungkap pabrik sim card atau kartu perdana dari berbagai provider yang sudah dimodifikasi untuk tindak kejahatan dari sebuah apartemen di Neglasari Kota Tangerang. Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari tangan A, disita total 78,671 kartu perdana dari berbagai merek provider," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Komarudin, Rabu, 30 Maret 2022.

Dari puluhan ribu kartu perdana yang disita itu, sebanyak 4.800 kartu sudah diregistrasi dan sisanya ada 73.871 kartu perdana yang belum diregistrasi.

Komarudin menjelaskan, kartu perdana tersebut diisi oleh A dengan identitas milik orang lain menggunakan NIK asli. "Kartu perdana tersebut didaftarkan dengan identitas orang lain menggunakan alat modem merek Foxcom," kata Komarudin.

Setelah kartu perdana tersebut diregistrasi, A kemudian membungkus kembali Sim card itu layaknya baru keluar dari pabrik.

Selanjutnya kartu tersebut dijual secara online dengan harga yang lebih mahal. "Sedikit lebih mahal karena langsung pakai sudah teregistrasi," kata Komarudin.

Menurut Komarudin, nomor yang sudah pakai identitas palsu tersebut digunakan untuk tindakan kriminalitas. Seperti penipuan, penyebaran berita palsu alias hoaks dan kriminal digital lainnya. "Ini nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, sebaran berita hoaks. Ini antusipasi dan ancaman besar bagi kita," papar Komarudin.

Menurut Komarudin, para pelaku kejahatan sengaja memakai atau membeli kartu perdana itu agar tidak terdeksi. "Ya, karena, kan, pakai identitas palsu, jadi misal mau kami tracking itu enggak ketemu karena tidak identitas asli pelaku," kata Komarudin.

Polisi menjerat tersangka A dengan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Hingga ini polisi masih mendalami sejak kapan tersangka A menjadikan apartemen di Neglasari sebagai pabrik kartu perdana ilegal.

Namun dipastikan, dari penjualan kartu perdana itu, tersangka telah meraup omzet ratusan juta rupiah. “Lumayan besar (omzet) ratusan juta rupiah. Tapi kalau dengan jumlah sekian banyak, mungkin bisa lebih besar lagi (omzet)," kata Komarudin.

JONIANSYAH HARDJONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus