Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Aceh mengungkap penjualan kartu perdana nomor telepon seluler yang telah teregistrasi dengan NIK dan nomor KK orang lain di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Praktek penjualan seperti ini termasuk tindak pidana pelanggan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini berhasil diungkap berawal dari Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang mendapati informasi dari masyarakat bahwa beredar Kartu Perdana Seluler atau MSISN yang telah diregistrasi NIK dan NKK, dan diperjualbelikan di wilayah Hukum Polda Aceh.
“Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Soni Sanjaya yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dikutip Tempo dari laman Tribratanews.polri.go.id, Selasa 19 Oktober 2021.
Menerima laporan tersebut, tim penyelidik kemudian melakukan penyelidikan di beberapa kota seperti Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Penyelidikan dilakukan dari 11 Oktober 2021 hingga 16 Oktober 2021. Penyidik Subdit V Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Aceh berhasil mengamankan barang bukti ke Polda Aceh dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Soni menjelaskan, pada Senin, 11 Oktober 2021 penyelidik Subdit V Siber Polda Aceh melakukan penyelidikan di kota Banda Aceh dan menemukan 1 toko berinisial SP beralamat di jalan T. Umar Desa Geuce Kayee jato Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh.
Penyelidik kemudian membeli sebuah kartu perdana seluler dan setelah dilakukan pengecekan tenyata memang benar toko tersebut menjual kartu yang telah teregistrasi NIK dan Nomor KK dari data penduduk di Jawa Tengah.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku berinisial WH beserta barang bukti dan melakukan interview terhadap para saksi.
Selain itu, penyelidik juga berhasil mengungkap penjual Kartu Perdana Seluler lainnya di Jalan Pajak Pagi Simpang Empat Kota Lintang Atas Kota Kuala Simpang (Aceh Tamiang) dan membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Aceh Tamiang.
Para pelaku penjual Kartu Perdana Seluler tersebut ditangkap lantaran dengan sengaja dan tanpa hak melakukan registrasi Kartu Perdana dengan menggunakan NIK dan NKK milik orang lain memperjualbelikannya kepada pedagang kartu eceran.
Pelaku dijerat Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi data dokumen elektronik sehingga seolah-olah data yang autentik dan Pasal 94 UU Nomor 24 tahun 2013 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.
“Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara,” kata Soni.
HENDRIK KHOIRUL MUHID