Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Aktor Adly Fairuz melaporkan mertuanya sendiri yang bernama Yulia Irawati alias Yere ke Polda Metro Jaya.
Laporan dilayangkan karena Adly tak terima disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Angbeen Rishi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yere dilaporkan ke Polda tentang pencemaran nama baik itu bulan 12 tahun 2019. Di sini di pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa, 4 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri menjelaskan laporan itu berawal saat Adly tak terima dengan cuitan sang mertua yang menyebutnya melakukan KDRT terhadap istrinya. Adly bersmaa sang pengacara kemudian melakukan laporan tersebut.
Tak lama setelah laporan dilayangkan, polisi memanggil kedua kubu untuk diklarifikasi. Yusri mengatakan pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi terhadap kasus ini sebanyak dua kali. Namun, pihak Adly kukuh ingin laporannya dilanjutkan ke tindak pidana.
"Penyidik sudah melakukan mediasi dengan harapan damai, tapi tidak ada titik temu. Tetap MAF (Adly Fairuz) ngotot mau dilanjutkan kasusnya," ujar Yusri.
Atas permintaan tersebut, Yusri mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasusi ini dalam waktu dekat. Gelar perkara itu akan menentukan apakah kasus ini dapat naik ke tingkat penyidikan atau tidak.
Namun, Yusri berharap masalah internal keluarga ini tak berlanjut ke pidana. "Mudah-mudahan masih ada waktu di bulan Ramadan ini, dua-duanya bisa kembali jadi keluarga yang sakinah. Kami mengharapkan itu," kata Yusri ihwal kasus di keluarga Adly Fairuz tersebut.
M JULNIS FIRMANSYAH