Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Agustinus Woro atau yang lebih dikenal sebagai Agus Tower karena kerap memanjat tower telah melaporkan sedikitnya selusin kasus ke Komnas HAM. Pelaporan dilakukan pada 2016 terkait masalah yang cukup luas mulai dari perusakan lingkungan, masalah perbatasan, sampai dugaan pembunuhan terhadap keponakannya.
Baca:
Ditunggui Jimly Asshidiqqie, Agus Tower Tak Muncul di Komnas HAM
“Kasus yang mau diadukan sekarang pun sebenarnya sudah pernah diadukan pada 2016,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Jumat 14 September 2018.
Agus kembali memanjat tower pada Rabu 13 September 2018. Kali itu yang dipanjatnya adalah tiang reklame setinggi sekitar 20 meter di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Agus bertahan selama 40 jam sebelum mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie datang dan berhasil membujuknya turun.
Mantan ketua MK Jimly Asshidiqie membujuk pria yang diketahui bernama Agustinus Woro untuk turun dari atas tiang papan reklame setinggi 20 meter di dekat Fly Over Pasar Rebo, Jakarta Timur, 13 September 2018. Tempo/Imam Hamdi
Seperti yang juga dilakukan sebelumnya, Agus membawa serta sejumlah spanduk. Satu di antaranya berisi pernyataan: Jangan bunuh anak yatim dengan miras dan motor dinasmu oknum TNI. Pernyataan itu merujuk kepada kasus kematian keponakannya di daerah asal Nusa Tenggara Timur.
Sejatinya, Jimly Asshiddiqie yang juga mantan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengajak Agus kembali mengadukan masalahnya ke Komnas HAM hari ini, Jumat 14 September 2018. Rencana itu batal setelah Agus tak datang.
Baca:
Ingin Buat Cantik Kalimalang, Ini Pesan Untuk Ridwan Kamil
Padahal, Damanik mengaku telah mengumpulkan kembali bahan laporan Agus. Bahkan, Damanik menyampaikan masalah yang dialami Agus kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Mereka (polisi) juga kaget, ‘Wah masih ada kasus ini’,” katanya.
Komnas HAM pun langsung meminta polisi untuk menangani masalah Agus Tower dengan manusiawi. Meski, kata dia, kematian keponakan Agus sudah dinyatakan sebagai kecelakaan tunggal.
“Kami minta nanti pendekatannya lebih manusiawi, bukan semata-mata pendekatan hukum,” ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini