Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Purwokerto - Akademisi hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu mengubah peraturannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah. "Karena putusan MK itu ergo omnes dan self-executed, langsung berfungsi. Jadi enggak usah lagi (PKPU) diubah," kata Zainal saat ditemui di Purwokerto, Jawa Tengah, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun yang dimaksud Zainal adalah putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Lewat putusan nomor 60, MK menyatakan partai politik non-parlemen bisa mencalonkan pasangan calon. Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sedangkan putusan 70 menyatakan syarat batas usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU. Bukan pada saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung (MA). "Sebenarnya, saya enggak setuju dengan Jimly yang bilang harus diubah PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), saya enggak setuju itu," lanjut Zainal.
Ia menyebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie pernah mengatakan bahwa PKPU tidak perlu diubah ketika putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden atau wakil presiden. Putusan ini yang membuat Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi, melaju ke pemilihan presiden 2024. "Menurut saya clear (jelas), enggak perlu mengubah PKPU," ucap Zainal.
Ia menyebut Komisi Pemilihan Umum ingin mengubah PKPU. Pria yang akrab disapa Uceng ini mempersilakan jika pengubahan PKPU itu menyangkut urusan teknis. "Kan pas putusan itu, saya udah bilang kemungkinan penyakitnya itu adalah di KPU," ujarnya.