Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Akademisi UGM Sebut KPU Tak Perlu Ubah Aturan untuk Putusan MK 60 dan 70

Akademisi HTN UGM menyebut KPU tak perlu mengubah peraturannya terkait putusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah.

24 Agustus 2024 | 16.45 WIB

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Perbesar
Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Purwokerto - Akademisi hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu mengubah peraturannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah. "Karena putusan MK itu ergo omnes dan self-executed, langsung berfungsi. Jadi enggak usah lagi (PKPU) diubah," kata Zainal saat ditemui di Purwokerto, Jawa Tengah, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun yang dimaksud Zainal adalah putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Lewat putusan nomor 60, MK menyatakan partai politik non-parlemen bisa mencalonkan pasangan calon. Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan putusan 70 menyatakan syarat batas usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU. Bukan pada saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung (MA). "Sebenarnya, saya enggak setuju dengan Jimly yang bilang harus diubah PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), saya enggak setuju itu," lanjut Zainal. 

Ia menyebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie pernah mengatakan bahwa PKPU tidak perlu diubah ketika putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden atau wakil presiden. Putusan ini yang membuat Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi, melaju ke pemilihan presiden 2024. "Menurut saya clear (jelas), enggak perlu mengubah PKPU," ucap Zainal.

Ia menyebut Komisi Pemilihan Umum ingin mengubah PKPU. Pria yang akrab disapa Uceng ini mempersilakan jika pengubahan PKPU itu menyangkut urusan teknis.  "Kan pas putusan itu, saya udah bilang kemungkinan penyakitnya itu adalah di KPU," ujarnya.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus