Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Aktivis: Sanksi Pidana bagi Perusahaan Tambang yang Merusak  

Pemerintah menyegel 4 perusahaan tambang di Samarinda yang menyebabkan 19 anak tewas.

5 Februari 2016 | 09.03 WIB

Warga membantu pencarian Dede Rahmat (6) di kolam bekas galian tambang batubara PT Panca Prima Mining di Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (24/12). TEMPO/FIRMAN HIDAYAT
Perbesar
Warga membantu pencarian Dede Rahmat (6) di kolam bekas galian tambang batubara PT Panca Prima Mining di Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (24/12). TEMPO/FIRMAN HIDAYAT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Balikpapan - Koalisi Masyarakat Anti-Mafia Tambang mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secepatnya menjatuhkan sanksi pidana terhadap perusahaan tambang yang tidak bertanggung jawab. 

"Kami juga meminta pemerintah segera melakukan pemulihan kerusakan lingkungan yang terjadi di area bekas pertambangan," kata juru bicara Koalisi Masyarakat Anti-Mafia Tambang, Andi Akbar, pada Kamis, 4 Februari 2016.

Pernyataan Andi ini menindaklanjuti penyegelan empat perusahaan tambang batu bara maut di Samarinda dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, oleh KLHK. Perusahaan ini yang menjadi penyebab tewasnya 19 anak akibat tenggelam di dalam lubang bekas tambang batu bara yang kini menjadi danau tidak bertuan.

Pejabat KLHK yang hadir saat penyegelan adalah Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani, Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif Vivien Rosa, bersama puluhan penyidik KLHK dan SPORC.

Mereka memasang papan segel di area PT Cahaya Energi Mandiri, PT Multi Harapan Utama, PT Hymco Coal, dan PT Energi Cahaya Industritama. 

Andi menyebutkan Undang-Undang Lingkungan Hidup sudah menegaskan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi pelaku pelanggaran. Menurut dia, perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur ini memang berpotensi melakukan pelanggaran lingkungan sehubungan dengan pembiaran area bekas pertambangan.

Dia meminta KLHK menindak tujuh perusahaan tambang batu bara yang turut terlibat dalam kerusakan lingkungan. Lubang bekas tambang perusahaan ini turut bertanggung jawab atas tewasnya 19 korban tenggelam di Kalimantan Timur.

Tujuh perusahaan tersebut ialah PT Transisi Energi Satunama, PT Lana Harita Indonesia, PT Graha Benua Etam, KSU Kusuma Wijaya, CV Bara Sigi Mining, PT Insani Bara Perkasa, dan CV Atap Tri Utama. Tindakan ini memperkuat sanksi yang sebelumnya sudah dijatuhkan Gubernur Kalimantan Timur dalam penghentian proses eksploitasi pertambangan.

Koalisi meminta pemerintah konsisten melakukan penegakan hukum guna memberi efek jera bagi perusahaan tambang yang lalai melakukan reklamasi dan pemulihan lubang tambangnya. Contohnya adalah Samarinda yang wilayahnya dikepung 232 area pertambangan batu bara.

Di luar aspek penegakan hukum ini, Koalisi juga meminta KLHK dan Gubernur Kalimantan Timur untuk mengambil langkah pencegahan, yaitu mendata lubang tambang lain yang masih mengintai korban, melakukan penutupan dan evaluasi tambang di kawasan permukiman, dan tak boleh ada tambang.

Jatam mencatat dalam sebulan terakhir sudah ada empat korban tewas tenggelam di lubang bekas tambang Kutai Kartanegara dan Samarinda. Totalnya sudah terdapat 19 korban tewas tenggelam di lokasi bekas tambang yang lokasinya terletak di Kutai Kartanegara dan Samarinda.

SG WIBISONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untung Widyanto

Untung Widyanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus