Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan: Bisa Diberikan, Bisa Tidak

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memperbaiki tata kelola dan regulasi kegiatan usaha pertambangan. Apa evaluasinya?

6 Oktober 2024 | 09.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memperbaiki tata kelola dan regulasi kegiatan usaha pertambangan. Salah satu aspek yang dievaluasi kementerian ini yakni soal perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini disampaikan Koordinator Pelayanan Usaha Mineral Ditjen Minerba, Satya Hadi Pamungkas dalam Sosialisasi Perpanjangan IUP sebagai Implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan itu menyoal Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Adapun soalisasi digelar di Denpasar, Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ketika kita berbicara perpanjangan, sebenarnya itu opsional. Bisa diberikan atau bisa saja tidak diberikan (izin), karena yang dinilai adalah kinerja perusahaan,” ucap Setya dikutip dari keterangan tertulis.

Alasannya, Satya mengatakan pemerintah telah memberikan masa operasi produksi pada IUP selama 20 tahun. Sebelum memutuskan akan memperpanjang IUP atau tidak, pemerintah menilai kinerja yang telah dihasilkan perusahaan. Hal ini sesuai Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Peserta yang diundang dalam acara ini adalah perwakilan badan-badan usaha yang masa berlaku IUP Operasi Produksi-nya akan berakhir dalam waktu lima sampai satu setengah tahun. Satya berharap, para peserta dapat mengajukan perpanjangan lebih cepat atau tidak melebihi dari batas waktu yang ditentukan untuk pengajuan perpanjangan.

Sosialisasi yang dihadiri oleh 27 badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas proses perizinan, termasuk proses pengajuan dan penerbitan perpanjangan IUP Mineral Logam.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus