Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni atau PA 212, Novel Bamukmin, menepis tudingan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya dengan menyatakannya sebagai salah sasaran.
Pernyataan itu disampaikan Novel sehubungan dengan laporan Dewi Tanjung yang melaporkan PA 212 kepada Polda Metro Jaya dengan tuduhan kepemilikan bendera PKI. Bendera itu dibawa massa PA 212 dalam demonstrasi menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila di DPR RI akhir Juni 2020. “Tujuan saya ke sini melaporkan Presidium 212 terkait kepemilikan, menyimpan, dan mempublikasikan bendera PKI," ujar Dewi di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020.
Dewi menerangkan, bendera itu tidak dijual di pasaran. Sehingga, ia mencurigai asal-usul bendera partai terlarang itu. Ia menyertakan sejumlah barang bukti berupa video, foto, dan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi unjuk rasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut beberapa alasan laporan itu menurut Novel salah sasaran:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Yang dibakar saat aksi penolakan RUU HIP di depan kompleks MPR/DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2020, bukan bendera PKI.
“Yang terlihat dalam video jelas itu bukan bendera melainkan lembaran plastik bergambar mirip salah satu partai saja,” kata Novel melalui pesan teks pada Rabu, 15 Juli 2020.
2. Dalam video itu para pembakar bendera tak ada yang mengenal seragam organisasi masyarakat, termasuk seragam PA 212.
Demonstran menamai diri mereka Anak NKRI, yang merupakan gabungan dari berbagai ormas, termasuk PA 212.
3. Yang dilaporkan Dewi adalah Presidium 212, bukan Persaudaraan Alumni 212.
“Yang dilaporkan Presidium 212 maka PA 212 tidak ada kaitannya dengan laporan Dewi Tanjung,” kata Novel. Oleh karena itu, PA 212 tidak menyiapkan langkah hukum apapun untuk menghadapi laporan Dewi.