Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Kata FPI Soal Kriteria Calon Gubernur untuk Dipilih Umat Islam

FPI menyampaikan sejumlah kriteria untuk umat Islam memilih calon di Pilkada 2024. Kalau tak ada yang sesuai mereka tak memaksakan untuk memilih.

16 September 2024 | 11.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Front Persaudaraan Islam atau FPI menerbitkan maklumat bersama Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 sebagai pedoman untuk umat Islam menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan sikap organisasinya juga telah tertuang dalam maklumat tertanggal 12 September 2024 itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jawabannya kurang lebih ada di sini, (maklumat bersama)," kata Aziz dalam pesan tertulisnya kepada Tempo melalui aplikasi WhatsApp, Senin, 16 September 2024.

Maklumat itu ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Muhammad bin Husein Alatas alias Habib Alatas, Ketua GNPF-U Yusuf M. Martak, dan Ketua PA 212 Ahmad Shobri Lubis. Sejumlah kriteria gubernur turut dijelaskan dalam maklumat itu. 

"Hendaknya mempertimbangkan kriteria pasangan calon kepala daerah yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT," ujar Alatas dalam surat itu. 

Lebih lanjut, Alatas juga menyarankan umat Islam memilih gubernur yang memiliki sifat kepemimpinan seperti Nabi Muhammad SAW, yakni amanah (dapat dipercaya), fatonah (cerdas), shidiq (jujur), dan tabligh (menyampaikan).

Menantu Rizieq Shihab itu juga menekankan agar gubernur yang dipilih umat Islam memiliki integritas, antikorupsi, dan tidak ingkar janji. "Pasangan calon harus berorientasi pada keadilan dan memiliki keberpihakan kepada umat Islam," tutur Alatas. 

Lebih lanjut, Alatas juga berharap agar umat Islam memberikan suara kepada pasangan calon yang maju lewat jalur independen maupun diusung partai Islam atau partai berbasis Islam. 

Apabila kriteria pemimpin ideal tak terpenuhi, Alatas menyampaikan, umat bisa mempertimbangkan pasangan calon kepala daerah yang mudaratnya lebih ringan dan maslahatnya lebih besar. Dia juga meminta agar masyarakat mengikuti langkah ulama di daerahnya masing-masing. 

Tak sampai di situ, Alatas tak memaksakan jika umat Islam pada akhirnya tidak memilih salah satu pasangan calon dengan alasan tak sesuai kriteria. "Itu merupakan hak politik yang wajib dihormati," ucapnya. 

Terpisah, kuasa hukum Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan jika Rizieq berkenan memberikan dukungan pada kandidat yang memiliki sifat Islami, integritas, dan memiliki komitmen kuat dalam segi ucapan hingga perbuatan.

"Pasangan calon harus berorientasi pada keadilan dan memiliki keberpihakan kepada umat islam," kata Aziz kepada Tempo, Sabtu, 14 September 2024.

Aziz melanjutkan, kriteria tersebut berlaku pada semua pasangan calon yang berlaga, khususnya mereka yang berlaga di Pilkada Jakarta. 

Meski FPI sempat ditemui elite partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada 3 Agustus lalu, Aziz menegaskan FPI tidak akan serta merta memberikan dukungan langsung pada pasangan calon yang diusung KIM di Jakarta.

"Jika tidak bisa memenuhi apa yang disampaikan pada maklumat, kami memilih untuk mencoblos semua kandidat. Itu hak politik umat yang wajib dihormati," ujar Aziz.

Andi Adam Faturahman ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus