Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polrestabes Kota Medan mengeluarkan pengumuman keras. Dia melarang masyarakat di wilayahya menggunakan skuter listrik atau sejenisnya di jalan raya.
“Kami mau menyampaikan tentang keluhan warga yaitu maraknya penggunaan skuter dan otoped dan lain sebagainya di Jalan raya seputaran Lapangan Merdeka,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar di akun Instagram @satlantasrestabesmedan hari ini, Selasa, 12 Juli 2022.
Dia menjelaskan larangan main skuter listrik di jalan raya memang tidak diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 pada poin kendaraan tertentu.
Kendaraan tertentu yang dimaksud adalah skuter listrik, sepeda listrik, sepeda roda satu, hoverboard, dan otoped. Kendaraan ini seharusnya hanya dioperasionalkan di kawasan tertentu dan/atau lajur khusus. Penggunaan di jalan raya sangat membahayakan pengguna dan masyarakat.
Kepada pelanggar aturan Kemenhub, dia melanjutkan, dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 282 karena tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian.
"Untuk itu kami imbau warga Medan agar jangan salah menggunakan jalan raya,” ujar Sonny Siregar.
Sonny bahkan telah mengundang komunitas atau asosiasi skuter di Kota Medan untuk diberikan pemahaman pada Senin, 11 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca: Murah Banget, Skuter Listrik Bugatti Dijual Rp 17,9 Juta
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini