Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Rukun Warga (RW) 06 Kelurahan Kebon Sirih, Tomy Tampatty, akan kembali bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka meminta audit jalan MHT di Gang X, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. PT GLD Property, anak perusahaan MNC Group, berencana merebut jalan milik Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasan permintaan audit itu karena kecurigaan warga terhadap Pemprov DKI yang tidak melibatkan masyarakat setempat dalam rencana akuisisi jalan. "Kenapa proses pengalihan itu tidak melibatkan kami, terkesan tertutup," kata Tomy ketika dihubungi, Sabtu, 18 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumya, warga setempat baru mengetahui rencana pengambilalihan jalan MHT Gang X saat petugas Suku Dinas Cipta Karya, Sudin Perumahan, serta Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Jakarta Pusat meninjau lokasi pada 23 Agustus 2023.
Belakangan Tomy mengetahui bahwa MNC Group juga telah mengambil alih letak tanah di Jalan K.H. Wahid Hasyim, RT 016/RW 06, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Ia menduga pemerintah daerah menutupi sesuatu sehubungan dengan rencana akuisisi lahan tersebut. Kecurigaan itu timbul karena Pemprov DKI tidak pernah melibatkan atau menghubungi warga setempat saat jalan MHT di Gang IX terlebih dulu diakuisisi pada 2020.
"Ditutupi itu patut diduga, ya, pasti ada indikasi korupsi," ucapnya.
Menurut Tomy, dirinya telah mengirimkan surat ke BPK pada Jumat, 17 November 2023. Namun, surat itu dikembalikan sebab ada kesalahan penulisan.
Tomy menuliskan surat ditujukan kepada Kepala BPK. Namun, penerima surat seharusnya Ketua BPK. Untuk itu, BPK meminta surat diperbaiki. Ia berencana mengirim ulang surat tersebut besok.
Tomy berharap, audit pengambilalihan Gang IX dan X ini nantinya menjadi pintu masuk BPK untuk mengaudit seluruh pengalihan lahan di Ibu Kota. "Semua itu patut diduga ada yang dilakukan di luar prosedur dan merugikan masyarakat," ucapnya.
Setelah memohon audit BPK, Tomy juga berencana mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Warga akan meminta KPK menyelidiki pengambilalihan jalan MHT di Gang IX dan Gang X oleh MNC Group.
Menurut Tomy, KPK perlu menyelidiki Pemprov DKI Jakarta dan MNC Group perihal pengambilalihan jalan di gang sempit kawasan Kebon Sirih itu. "Apakah itu melalui sesuatu prosedur (yang benar) atau ada yang ditutupi," ucapnya curiga.