Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polemik kasus penangkapan kapal super tangker berbendera Iran MT Arman 114 oleh Bakamla tak kunjung selesai. Meskipun proses hukumnya sudah masuk vonis persidangan di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kisruh yang terbaru dikabarkan kapal bernilai triliunan itu "kabur" dari perairan Batu Ampar, Kota Batam. Setelah beberapa hari persidangan di Pengadilan Batam memutuskan nakhoda kapal bersalah dan dipenjara 7 tahun, serta kapal dirampas untuk negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sontak informasi kaburnya kapal tanker tersebut kembali menjadi perhatian publik. Sebelumnya beberapa masalah MT Arman 114 ini juga viral, mulai dari anah buah kapal yang diturunkan ke darat secara diam-diam, hinga kisruh perebutan kapal oleh berbagai pihak.
Kondisi tersebut tentu tidak bisa dielakan, apalagi kapal MT Arman 114 ini digadang-gadang bernilai triliuan, selain itu juga terdapat muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 Metrik Ton di atas kapal.
Wantimpres Pantau Langsung Kapal MT Arman 114
Ketua Tim Kajian Anggota Wantimpres Soleman B Ponto memeriksa langsung kondisi kapal tanker tersebut. "Kehadiran saya untuk melihat secara langsung lokasi titik kapal dan mengecek kondisi kapal," kata Ponto, Selasa, 23 Juli 2024. Dipastikan kapal MT Arman 114 masih berada di kawasan perairan Batu Ampar Kota Batam.
Keberadaan kapal tanker berbendera Iran MT Arman 114 ini menurut Ponto berbahaya untuk Indonesia. Apalagi saat peninjauannya tersebut mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ini menemukan kondisi kapal super tangker dalam keadaan memprihatinkan.
MT Arman 114 seperti minim perawatan dan hanya menggunakan satu jangkar. "Seperti kita lihat, hanya satu jangkar yang berfungsi, satunya lagi terlilit, ini berbahaya," kata Ponto.
Setidaknya Kapal MT Arman sudah berlabuh jangkar hampir 10 bulan di perairan Batu Ampar tersebut. Semenjak ditangkap di perairan Natuna karena diduga membuang limbah minyak.
Ponto menjelaskan lagi, kapal ini disebut berbahaya untuk Indonesia karena jika kapal hanyut tentu akan mengancam pipa gas Batam-Singapura serta kabel bawah laut. "Jika jangkar kapal ini putus, kapal bisa hanyut dan menimbulkan masalah besar," katanya.
Bahkan jika merusak dan menyebabkan pipa tersebut bocor, dampaknya akan sangat merugikan Indonesia. "Kapal ini seperti bom waktu," katanya lagi.
Ponton berharap pentingnya pengawasan dari intansi terkait. Terutama menjaga kapal tetap brada di posisi yang aman.
Vonis MT Arman
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA (43), warga negara Mesir, Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 0.
Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yaitu Saptari Tarigan sebagai Hakim Ketua, Setyaningsih, Douglas R.P. Napitupulu sebagai Hakim Anggota menjatuhkan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal tanker (MT ARMAN 114 Berbendera Iran) beserta muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 Metrik Ton dirampas untuk negara. Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum), KLHK, Rasio Ridho Sani dalam siaran persnya, menjelaskan bahwa vonis majelis hakim PN Batam menjadi pembelajaran penting bagi pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pelaku pencemaran laut Indonesia.
"Kita harus menindak tegas kapal-kapal asing yang menjadikan laut Indonesia jadi tempat pembuangan limbah. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera," katanya dalam keterangan pers yang diterima Tempo, 12 Juli 2024 lalu.