Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Zona Bakamla Barat di Batam Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Trijanto meminta Kapal MT Arman 114 segera dipindahkan. Pasalnya, keberadaan kapal bisa memicu terjadinya bencana nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapal MT Arman 114 ini merupakan kapal berbendera Iran yang kedapan membuang limbah di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada 2023 lalu. Setelah menjalani proses hukum, nahkoda kapal diputus pengadilan Negeri Batam bersalah dan kapal beserta muatannya disita oleh negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini kapal super tanker tersebut bersandar di sekitar perairan Pelabuhan Batu Ampar. Bambang mengatakan, kondisi kapal MT Arman sampai saat ini dalam kondisi aman dan terkendali.
Sejak kapal ditangkap Bakamla diminta untuk menjaga kapal tersebut. Bambang menjelaskan, keberadaan kapal MT Arman sangat berbahaya karena berada tidak jauh dari pipa gas bawah laut yang dikelola SKK Migas.
"Jaraknya hanya sekitar 500 meter saja, kalau kita meminta digeser, setidaknya jarak kapal 2 mill dari pipa gas," kata Bambang kepada Tempo, Rabu, 7 Agustus 2024.
Ia juga mengatakan, sudah mengeluarkan tiga kali surat permintaan agar kapal dipindahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) begitu juga kepada Kejaksaan Negeri Batam. Surat tersebut sudah dikirimkan dalam kurun waktu dua bulan terakhir. "Secara lisan juga saya sudah sampaikan, karena berdasarkan laporan anggota saya di lapangan, kapal sudah mengarah ke pipa gas bawah air," katanya lagi.
Jangan sampai kata Bambang, kejadian tidak dinginkan terjadi seperti meledaknya kapal dengan muatan minyak yang sangat bahaya, hal itu bisa menjadi bencana nasional. "Bisa dibayangkan jangkar kapal yang sekian ton (beratnya), menyentuh dan mengaruk pipa gas di bawah laut, yang terjadi apa, pipa gas bocor meledak, di atas kapal ada ribuan ton minyak, sebelum itu terjadi saya berani turunkan anggota saya, tidak peduli bagi saya, nyawa satu anak buah saya lebih penting dibandingkan minyak dan kapal itu," katanya.
Masalah yang terjadi, kata Bambang, pemindahan kapal memang memerlukan biaya besar, paling tidak Rp1,5 miliar, karena pemindahan menggunakan dua kapal tagboat. "Meskipun mahal, saya sudah berikan solusi, talangi dulu, nanti biaya pemindahan dibebankan kepada pemenang lelang, atau jual saja minyak dalam kapal untuk biaya pergeseran kapal," kata Bambang.
"Saya sudah bilang kalau tidak segera dipindahkan, biaya yang ditimbulkan akibat kerusakan pipa gas plus bencana nasional yang terjadi, tidak ada apa-apanya dengan duit Rp1.5 M itu," kata dia.
Bambang berharap agar kasus ini cepat selesai, jika memang sudah diputuskan dirampas negara. Ia meminta segera dilakukan pelelangan. "Setelah lelang, uangnya dimasukan untuk kepentingan negara, tapi semua dibuat rumit, tidak taulah mungkin banyak yang berkepentingan," katanya.
Kasus MT Arman 114
10 bulan terakhir kasus MT Arman 114 menjadi sorotan banyak pihak, termasuk beberapa intansi penegak hukum di tanah air. Pasalnya kapal ini memiliki nilai triliunan serta terdapat minyak mentah di atas kapal yang bernilai jual tinggi.
Awalnya kapal MT Arman 114 ditangkap Bakamla di perairan Natuna pada April 2023 lalu. Saat itu kapal yang diketahui milik negara Iran tersebut diduga melakukan pembuangan limbah B3 berbentuk minyak.
Singkat cerita pada 10 Juli 2024 sidang di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar, karena nahkoda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 Metrik Ton dirampas untuk negara. Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum