Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengeluarkan regulasi tentang skuter listrik di jalanan ibu kota. Peraturan Gubernur itu masih dalam tahap pengkajian setelah kecelakaan yang menewaskan dua pengguna GrabWheels dan kasus JPO Kekinian rusak karena skuter listrik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan regulasi tentang skuter listrik tak hanya berlaku bagi otopet listrik sewa GrabWheels, melainkan juga untuk skuter listrik pribadi.
"Aturan tentang skuter listrik bukan hanya berlaku untuk GrabWheel tapi juga untuk skuter milik pribadi," ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis 14 November 2019.
Pergub tersebut akan mengatur tentang pengoperasian skuter listrik di jalanan. Hingga Pergub itu diterbitkan, skuter listrik tidak diperbolehkan beroperasi di trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Syafrin mengatakan skuter listrik hanya boleh beroperasi di jalur sepeda. Jika ada pengguna skuter listrik yang tetap melawati trotoar dan JPO, orang tersebut akan ditindak. Namun sampai regulasi tersebut rampung, penindakan masih bersifat preventif.
Untuk mencegah ada pengguna skuter listrik pribadi maupun GrabWheels yang melanggar hingga Anies Baswedan mengeluarkan pergub, Dinas perhubungan bersama Satpol PP ditugaskan untuk menjaga trotoar dan JPO. "Petugas kami dan Satpol PP sudah ada yang di lapangan untuk mengawasi," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini