Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Baswedan Bakal Terbitkan Pergub Atur Skuter Listrik

Gubernur DKI Anies Baswedan bakal mengeluarkan regulasi skuter listrik di jalanan ibu kota setelah kecelakaan yang menewaskan 2 pengguna GrabWheels.

14 November 2019 | 21.05 WIB

Dari kiri ke kanan, Djemi Lim (Business Development & Innovation Head of Sinar Mas Land),  Ridzki Kramadibrata (President Director Grab Indonesia), Irawan Harahap (Project Leader Digital Hub Sinar Mas Land), Ongki Kurniawan (Executive Director Grab Indonesia), Kunal Gupta (Head of Demand Growth Grab) saat melakukan uji coba Grabwheels di The Breeze BSD, Kamis 9 Mei 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Perbesar
Dari kiri ke kanan, Djemi Lim (Business Development & Innovation Head of Sinar Mas Land), Ridzki Kramadibrata (President Director Grab Indonesia), Irawan Harahap (Project Leader Digital Hub Sinar Mas Land), Ongki Kurniawan (Executive Director Grab Indonesia), Kunal Gupta (Head of Demand Growth Grab) saat melakukan uji coba Grabwheels di The Breeze BSD, Kamis 9 Mei 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengeluarkan regulasi tentang skuter listrik di jalanan ibu kota. Peraturan Gubernur itu masih dalam tahap pengkajian setelah kecelakaan yang menewaskan dua pengguna GrabWheels dan kasus JPO Kekinian rusak karena skuter listrik.       

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan regulasi tentang skuter listrik tak hanya berlaku bagi otopet listrik sewa GrabWheels, melainkan juga untuk skuter listrik pribadi.

"Aturan tentang skuter listrik bukan hanya berlaku untuk GrabWheel tapi juga untuk skuter milik pribadi," ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis 14 November 2019.

Pergub tersebut akan mengatur tentang pengoperasian skuter listrik di jalanan. Hingga Pergub itu diterbitkan, skuter listrik tidak diperbolehkan beroperasi di trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

Syafrin mengatakan skuter listrik hanya boleh beroperasi di jalur sepeda. Jika ada 
pengguna skuter listrik yang tetap melawati trotoar dan JPO, orang tersebut akan ditindak. Namun sampai regulasi tersebut rampung, penindakan masih bersifat preventif. 

Untuk mencegah ada pengguna skuter listrik pribadi maupun GrabWheels yang melanggar hingga Anies Baswedan mengeluarkan pergub, Dinas perhubungan bersama Satpol PP ditugaskan untuk menjaga trotoar dan JPO. "Petugas kami dan Satpol PP sudah ada yang di lapangan untuk mengawasi," ujarnya.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus