Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan bahwa revisi peraturan gubernur tentang pakaian dinas PNS DKI telah ditandatangani oleh Gubenur Anies Baswedan. Sandiaga mengatakan, aturan yang berubah hanya mengenai jadwal penggunaan pakaian khas Betawi sadariah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Insya Allah kami melakukan perubahan bahwa pakaian sadariah itu dipakai sesuai dengan aspirasi banyak warga dan juga banyak pegawai Pemprov, baju sadariah itu memang baiknya dipakai hari Jumat," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Senin, 4 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Semula, pegawai Pemprov DKI dijadwalkan mengenakan pakaian sadariah pada hari Kamis. Dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2016 tentang pakaian dinas, baju batik dipakai pada Jumat.
Baca: Ada Aturan Pakaian Dinas Pejabat, Wagub Sandiaga Uno: Oh, ya?
Pada aturan baru dalam Pergub Nomor 183 Tahun 2017, yang baru diteken Anies Baswedan, jadwal pemakaian baju sadariah dan batik ditukar. Sebab, baju sadariah yang mirip dengan baju koko, kata Sandi, akan lebih pas dikenakan pada Jumat yang berbarengan dengan salat Jumat.
Untuk aturan pemakaian ikat pinggang dan sepatu pantofel dalam pergub baru Anies Baswedan, Sandi mengaku tidak ada perubahan. Sandiaga mengatakan dia akan ikut menyesuaikan penggunaannya sesuai peraturan. Sudah lebih dari sebulan, Sandiaga menggunakan sepatu pantofel hitam dan tak lagi mengenakan sepatu kets seperti pada saat pertama kali bertugas di Balai Kota.