Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Sebut Surat Keluar - Masuk Jakarta Dilengkapi Kode Khusus

Gubernur Anies menyebut nanti bisa dipastikan bahwa informasi yang tertera benar bahwa pemegang SIKM adalah yang memiliki tugas pada sektor mendasar.

16 Mei 2020 | 15.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Pos Cek Poin Kalimalang, Jakarta Timur, mengecek alamat pengendara motor pada alamat KTP dalam rangka penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin, 20 April 2020. ANTARA/HO-Polrestro Jaktim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pemegang surat izin keluar - masuk Jakarta (SIKM) yang dikecualikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang aturan keluar masuk bagi masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), akan dilengkapi kode khusus (QR Code).

"Pengendalian yang kami lakukan melalui sistem secara daring. Jika masyarakat mengurus izin, nanti yang bersangkutan akan mendapatkan surat (SIKM) yang ada QR Code. Jadi petugas di lapangan tinggal pindai (scan)," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.

Melalui proses itu, katanya, nantinya akan bisa dipastikan bahwa informasi yang tertera benar bahwa pemegang SIKM adalah mereka yang memang memiliki tugas pada sektor-sektor mendasar, yang mendapat izin.

"Bila tidak, tidak perlu mengurus izin karena izin tidak akan diberikan pada mereka dan petugas di lapangan tidak perlu memeriksa. Petugas tinggal mengecek apakah ada izin dari Pemprov DKI, bukan izin yang lain. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan. Jadi saya menganjurkan masyarakat (yang dikecualikan) kunjungi corona.jakarta.go.id," ucap Anies.

Surat tersebut, bisa diurus melalui laman web www.corona.jakarta.go.id, di laman tersebut, masyarakat yang hendak membuat surat jalan tersebut, tinggal mengunduh form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

Di Jakarta sendiri, kata Anies, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran yang membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB, karena saat ini Jakarta sedang dalam fase amat menentukan untuk mengurangi kasus Covid-19 dengan tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian, terkecuali mereka yang tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan berkegiatan.

"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Terlebih menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian hari Kamis ada libur, Sabtu-Minggu ada Lebaran. Ini adalah momentum kita menjaga tetap berada di rumah," kata Anies menambahkan.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus