Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Istilah “Lane Hogger” di jalan tol mungkin masih terdengar asing bagi sejumlah pengemudi di Indonesia.
Padahal, perilaku pengemudi yang tak pantas dicontoh tersebut kini telah menjadi fenomena tersendiri yang membahayakan dan membuat frustrasi pengguna jalan lain.
Keberadaan pengendara hobi lane hogger umum ditemui di jalan bebas hambatan atau jalan tol.
Apa Itu Lane Hogger?
Lane hogger merupakan kondisi di mana pengemudi jalan tol yang berjalan dengan kecepatan statis di lajur kanan. Kecepatannya konstan di bawah 80 kilometer perjam.
Padahal, mengutip Toyota Astra, kondisi jalan di depannya kosong. Alias tidak ada mobil lain yang menghalanginya untuk melaju dengan kecepatan normal sesuai batas aturan kecepatan di jalan tol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perilaku buruk pengemudi yang demikian, tentu bisa memicu sejumlah masalah. Misalnya, mengganggu kendaraan lain yang berada di belakangnya. Pasalnya, pengemudi di belakang tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan menjadi terhalang ketika ingin menyalip.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tak sedikit pengemudi di belakang tersulut emosi karena perilaku lane hogger tersebut. Lantaran frustrasi, menimbulkan gerakan kontraproduktif dan membahayakan keamanan. Bahkan, ada juga yang memaksakan diri mendahului untuk melaju dari lajur kiri. Ini sangat berisiko terjadinya kecelakaan beruntun.
Melanggar Aturan Lajur Jalan Kanan
Perilaku lane hogger dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar aturan. Terlebih jika sampai menimbulkan kecelakaan lalu lintas, pelanggar dapat dikenai sanksi hukuman. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diterangkan dalam Pasal 106 Ayat 4 Huruf D, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas. Lebih lanjut, dalam Pasal 108 dijelaskan, lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi yang difungsikan untuk menyalip.
“Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain,” bunyi Pasal 108.
Pun pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang juga mengatur penggunaan lajur kanan. Disebutkan dalam Pasal 41 Ayat 1 sd 3 bahwa fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur dengan batas yang ditetapkan.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Jalan Tol Favorit di Arus Balik Lebaran: Agar Tak Salah Keluar Pintu Tol
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.