Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan asuransi mobil Geico dibebaskan dari denda membayar USD 5,2 juta (sekitar Rp 80,54 miliar) kepada seorang wanita dari Missouri, AS, yang tertular penyakit kelamin di mobil.
Mahkamah Agung Missouri memutuskan dengan suara bulat untuk membatalkan putusan denda dari pengadilan yang lebih rendah pada Selasa lalu, 10 Januari 2023.
Dokumen pengadilan menyebutkan wanita berinisial MO dan seorang pria berhubungan seks di mobil pria itu.
MO mengaku dia tertular HPV, virus papiloma manusia, sedangkan sang pria tidak memberi tahu bahwa dia mengidap penyakit kelamin HPV.
Penyakit itu memang dapat menyebabkan kanker serviks, kanker tertentu lainnya, bahkan kutil kelamin.
Pada Februari 2021, MO mengatakan kepada Geico bahwa dia ingin mendapatkan klaim asuransi mobil sebesar USD 1 juta dari pria itu.
Dia berargumen bahwa Geico yang mengeluarkan asuransi mobil pria itu mestinya memberikan perlindungan cedera berikut kerugiannya.
Perusahaan asuransi Geico menolak skema penyelesaian versi MO. Geico mengatakan tuntutan klaim MO tak dipenuhi karena penggunaan kendaraan tersebut normal.
Arbiter memutuskan MO harus diberikan USD 5,2 juta akibat kerusakan dan luka-lukanya. Tapi keberatan perusahaan asuransi mobil Geico ditolak oleh pengadilan banding.
AUTOBLOG | AP | JOBPIE
Baca: Tips Memilih Asuransi Mobil
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini