Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Berbagai gugatan diprediksi bermunculan menyusul penyitaan masif aset obligor BLBI.
Satgas BLBI harus melengkapi berbagai dokumen guna menghadapi sidang gugatan.
Proses gugatan harus dikawal ketat oleh publik.
JAKARTA – Sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menggugat ke pengadilan karena berang asetnya disita negara. Berbagai gugatan dari para obligor diprediksi terus bermunculan menyusul penyitaan masif aset BLBI selama dua tahun terakhir.
Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, mengatakan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI harus melengkapi berbagai dokumen guna menghadapi sidang gugatan tersebut. Prosedur dan mekanisme penyitaan serta pengambilalihan aset harus dicek ulang. “Agar tidak ada kekurangan yuridis dalam pengambilan keputusan,” kata Dian kepada Tempo, kemarin.
Salah satu gugatan terbaru yang mampir ke meja Satgas BLBI adalah dari obligor Kaharudin Ongko. Kaharudin adalah pemilik Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta. Ia punya kewajiban obligasi dari dua bank itu senilai sekitar Rp 8,2 triliun kepada negara.
Awal pekan ini, anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menggugat karena negara menyita asetnya pada Maret lalu. Aset itu adalah dua bidang tanah dan satu bangunan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Satgas BLBI pernah mengungkapkan bahwa aset itu disita karena berdasarkan perjanjian yang diteken pada Desember 1998, Kaharudin menjadikan seluruh properti dan aset yang dimiliki anak, orang tua, pemegang saham, dan pasangan-pasangannya menjadi jaminan piutang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo