Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Lapor Dahulu, Pungut Kemudian

Pemerintah mewajibkan pelaporan aset digital, seperti uang kripto dan NFT, dalam SPT pajak tahunan. Jalan awal untuk memungut pajak dari transaksi aset digital yang mencapai triliunan rupiah per hari.

11 Januari 2022 | 00.00 WIB

Ilustrasi sejumlah mata uang kripto.  REUTERS/Dado Ruvic
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi sejumlah mata uang kripto. REUTERS/Dado Ruvic

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah segera memungut pajak aset digital, seperti uang kripto dan NFT.

  • Uang kripto dan NFT masuk dalam klasifikasi aset investasi lain dengan kode 039.

  • Transaksi uang kripto yang bakal dikenai pajak mencapai Rp 2,7 triliun per hari.

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset digital, seperti uang kripto ataupun non-fungible token (NFT). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengatakan skema pungutan pajak untuk transaksi aset digital masih dalam pembahasan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus