Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah segera memungut pajak aset digital, seperti uang kripto dan NFT.
Uang kripto dan NFT masuk dalam klasifikasi aset investasi lain dengan kode 039.
Transaksi uang kripto yang bakal dikenai pajak mencapai Rp 2,7 triliun per hari.
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset digital, seperti uang kripto ataupun non-fungible token (NFT). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengatakan skema pungutan pajak untuk transaksi aset digital masih dalam pembahasan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo