Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Seorang bocah balita IKA, 3 tahun menjadi korban tabrak lari di Jalan RE Martadinata, Tangerang Selatan, pada Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 17.00. Bocah laki-laki yang tinggal di Gang Rambutan RT 04 RW 04, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini terlindas sebuah minibus yang langsung tancap gas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kanit Gakum Satlantas Polres Tangsel, Ipda Marulloh membenarkan kecelakaan tersebut. Kata dia, insiden yang melibatkan minibus dengan pejalan kaki itu terjadi di depan toko sembako Al-ghifari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan RE. Martadinata," ujarnya, Kamis 12 September 2024.
Menurut Marulloh, kecelakaan bermula saat minibus melaju dari arah Gang Rambutan menuju Jalan RE Martadinata. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) mobil berwarna hitam itu menabrak korban hingga terlindas.
"Setibanya di TKP, datang anak inisial IKA menyeberang jalan yang selanjutnya tertabrak dan terlindas kendaraan tersebut. Setelah kejadian kecelakaan tersebut, mobil sempat berhenti, namun saat sedang bersama sama menuju rumah sakit, mobil tersebut melarikan diri," katanya.
Akibat kecelakaan tersebut IKA mengalami luka di kepala, dan masih menjalani perawatan medis di RS Sari Asih Ciputat.
Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut masih dalam proses penyelidikan Unit Gakkum laka lantas Polres Tangerang Selatan. Identitas pelaku tabrak lari pun sudah dikantongi oleh polisi.
"Untuk saat ini masih proses perawatan untuk korban. Masih dirawat di RS Sari Asih. Luka dibagian kepala ada. Semalem sudah cek TKP, cuma ini kami mau mengarah ke rumah sakit untuk jenguk kondisi anaknya. Untuk pengendara masih proses penyelidikan, kalau data sudah kami kantongi untuk data pengendaranya," ujarnya.
Pilihan Editor: Perampok Sopir Taksi Online Kembalikan Barang Korban Lewat Paket dan Minta Tebusan Rp 70 Juta