Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, merupakan perangkat pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten yang kehadirannya kerap dijumpai di tempat umum, mulai pasar sampai tempat-tempat hiburan. Dalam kerjanya, Satpol PP bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan peraturan daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Satpol PP mempunyai tugas pokok menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sementara itu, fungsi pokok Satpol PP, meliputi:
- Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah.
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya.
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah, dan.
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Daerah.
Dalam melakukan tugas penertiban umum dan ketentraman masyarakat, kegiatan Satpol PP meliputi deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan masa.
DELFI ANA HARAHAP