Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal menindaklanjuti iklan kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran, yang tayang di videotron Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami akan melakukan penelusuran, pendalaman terhadap pihak-pihak terkait, meminta keterangan, dan mengkaji," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, ramai di media sosial X ihwal materi iklan kampanye yang tayang di videotron Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Susun Semanggi. Salah satu akun X mengunggah informasi ini pada Kamis malam, 21 Desember 2023.
Bawaslu DKI, menurut Benny, akan menelusuri lebih lanjut perihal pemasang iklan tersebut. Dia menambahkan, alat peraga kampanye (APK) tak boleh dipasang di titik tertentu.
"Dalam konteks pemasangan videotron ini, secara normatif, sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman itu tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye," tuturnya.
Benny melanjutkan iklan kampanye Prabowo-Gibran sudah ditiadakan sejak Kamis malam. Menurut dia, ada mekanisme yang berlaku untuk mengetahui apakah tayangan ini termasuk pelanggaran administratif atau bukan.
Bawaslu DKI pun sudah menggelar sosialisasi kepada partai politik, tim kampanye, serta pihak swasta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pengelola iklan. "Sanksi belum bisa kami sampaikan karena ini terlalu awal," ucap Benny.