Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu DKI menetapkan Partai Amanat Nasional (PAN) melanggar peraturan administratif Pemilu 2024 lewat iklan video PAN PAN PAN yang tayang di televisi dan media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menyatakan terlapor (DPP PAN) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Ketua Majelis Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pihak Bawaslu Kota Jakarta Selatan melaporkan PAN karena adanya dugaan pelanggaran administratif pada kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye. Mereka mempermasalahkan lagu PAN PAN PAN yang disebarkan lewat media massa seperti TikTok Sahabat PAN, Youtube PAN TV, serta iklan di stasiun televisi Trans 7.
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menegaskan bahwa tahap sosialisasi hanya boleh disebar melalui lingkup internal sesuai dengan Pasal 79 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. “Sebenarnya kalau mereka share hanya di internal mereka saja itu tidak masalah, tapi mereka sebar luaskan dan masuk dalam ruang-ruang publik,” kata Fahlevi usai sidang di Kantor Bawaslu DKI.
Selain itu, pihaknya juga menambahkan bahwa ada kalimat ajakan serta citra diri dalam lagu tersebut sehingga melanggar aturan. Dalam sidang, anggota Majelis Sakhroji juga menyampaikan bahwa citra diri dalam iklan dapat dilihat di bagian akhir lagu. “Ada kalimat PAN Bantu Rakyat. Ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik," kata dia.
Dalam sidang putusan, PAN kembali tidak hadir setelah beberapa kali absen. DPP PAN hanya memberikan surat kepada majelis sidang Bawaslu yang berisi alasan ketidakhadiran mereka. Kali ini, pengurus DPP PAN beralasan sedang melakukan konsolidasi di daerah.
Meski begitu, majelis tetap memberikan putusannya pada hari itu. Bawaslu DKI Jakarta akan memberikan teguran kepada DPP PAN supaya tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Bawaslu DKI Jakarta akan merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Kami sebagai Bawaslu tugasnya merekomendasikan itu, tindak lanjutnya seperti apa, itu kewenangan langsung dari KPI,” kata Ketua Majelis Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo usai persidangan.
Bawaslu DKI berencana akan berkoordinasi dengan KPI Senin depan. Benny berujar Bawaslu telah menimbang adanya peraturan tentang pembatasan penyelenggaraan sosialisasi dan pendidikan politik.
Pembatasan sosialisasi peserta pemilu itu tertuang pada Pasal 79 PKPU No. 15 tahun 2023. Menurut dia, pasal tersebut dinilai sudah jelas dan tegas.
Selain itu, dalam perspektif peserta pemilu, Benny berujar jika pembatasan sosialisasi dan pendidikan politik membantu peserta pemilu untuk mempertahankan kesetaraan dalam pemilu.
“Sehingga semua peserta Pemilu memiliki peluang yang setara untuk meraih dukungan,” ucapnya.
Menanggapi putusan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi mengatakan pihaknya akan terus melakukan tugasnya sebagai pengawas.
“Saya pikir semuanya (peserta partai politik) juga harus menahan iklan-iklan yang ada untuk menyampaikan citra diri mereka, menyampaikan pesan-pesan untuk partai mereka sebelum masa kampanye,” kata Fahlevi.