Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, menyebut pihaknya belum bisa mengambil keputusan ihwal pelanggaran yang dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut Aliyah, KPI baru berdiskusi dan masih menunggu rekomendasi Bawaslu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Intinya, KPI masih menunggu naskah resmi hasil rekomendasi dari Bawaslu,” kata dia usai diskusi dengan Bawaslu di kantor KPI, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilihan umum (Pemilu). Sebab, PAN dianggap telah menyosialisasikan partai melalui media sosial dan iklan di televisi sebelum masa kampanye.
Bawaslu Kota Jakarta Selatan yang pertama kali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Bawaslu Jaksel mempermasalahkan lagu PAN PAN PAN yang disebarkan lewat berbagai platform media, seperti TikTok Sahabat PAN, YouTube PAN TV, serta iklan di stasiun televisi Trans 7.
Aliyah menekankan KPI adalah lembaga yang fokus pada isi atau konten televisi dan radio. KPI terbuka dengan temuan yang dilaporkan lembaga atau masyarakat.
Untuk pelanggaran yang dilakukan PAN, Aliyah melanjutkan, KPI hanya bisa menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan mengkaji temuan Bawaslu soal iklan lagu PAN PAN PAN di Trans 7.
“Perlu digarisbawahi, kami (KPI) tidak mengawasi partai politik atau peserta pemilu, paslon, calon-calon yang akan berkontestasi di Pemilu 2024,” terangnya.
Ketua Majelis Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyampaikan rincian rekomendasi akan diberikan pada Selasa, 24 Oktober 2023, sehingga dapat dikaji langsung oleh KPI. Dia enggan menjelaskan apa isi rekomendasi tersebut.
“Sesuai amar putusan, untuk lebih teknis silakan nanti ditanyakan kepada KPI,” ucap Benny pada Kamis, 19 Oktober 2023.