Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta mengancam akan menenggelamkan becak dari luar daerah yang memaksa masuk ke Jakarta. "Maksa masuk akan saya jadikan rumpon. Akan saya tenggelamkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu saat dihubungi Tempo, Ahad, 28 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rumpon adalah salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon sehingga ikan mudah ditangkap. Penenggelaman becak pernah dilakukan Gubernur R. Soeprapto pada 1985. Sekitar 5.000 becak hasil sitaan dibuang ke Teluk Jakarta untuk dijadikan rumpon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yani mengatakan telah menginstruksikan jajarannya menangkap becak dari luar yang nekat masuk ke Jakarta. Bahkan dia telah menugaskan langsung setiap Kepala Satpol PP tingkat kota untuk mengawasi perbatasan. "Kami menjaga dan mengawasi perbatasan untuk mencegah becak masuk ke Jakarta," ujarnya.
Petugas akan langsung menangkap becak, baik yang datang secara pribadi maupun kelompok. Saat ini, pemerintah DKI sedang menggodok regulasi untuk mengatur becak di Jakarta. Menurut Yani, meski becak akan dilegalkan beroperasi, jumlahnya tetap dibatasi dan ditentukan lokasinya. "Becak nanti ditempatkan di titik yang memang membutuhkan. Kalau tidak membutuhkan, buat apa," ucapnya.
Yani mengaku belum bisa menaksir jumlah becak di Jakarta. Pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan beberapa paguyuban becak, seperti Serikat Becak Jakarta dan Jaringan Rakyat Miskin Kota, untuk mengetahui jumlah becak yang beroperasi di Ibu Kota. "Harus disesuaikan dengan kebutuhan. Jangan sampai nanti malah bikin macet," tuturnya.