Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Beda Aturan Penghinaan terhadap Presiden di Berbagai Negara

Thailand dan Jepang hanya mengatur pasal penghinaan terhadap raja, ratu, atau kaisar.

10 Juni 2021 | 00.00 WIB

Sebuah stiker merusak potret Raja Thailand Maha Vajiralongkorn sebelum dihapus saat rapat umum menyerukan penggulingan pemerintahan Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha dan reformasi monarki, di Bangkok, Thailand, 19 September 2020. REUTERS
Perbesar
Sebuah stiker merusak potret Raja Thailand Maha Vajiralongkorn sebelum dihapus saat rapat umum menyerukan penggulingan pemerintahan Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha dan reformasi monarki, di Bangkok, Thailand, 19 September 2020. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Thailand dan Jepang hanya mengatur pasal penghinaan terhadap raja, ratu, atau kaisar.

  • Penghinaan terhadap perdana menteri di Thailand dan Jepang tidak diatur karena perdana menteri merupakan kepala pemerintahan.

  • Perbandingan pasal penghinaan terhadap presiden di berbagai diduga hanya mencari-cari alasan untuk memuluskan pasal itu dalam rancangan KUHP.

JAKARTA – Direktur Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu, meminta memerintah tak mencari-cari alasan untuk memuluskan rencana pengesahan delik penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ia mengingatkan bahwa pengaturan delik serupa di negara lain hanya berlaku bagi kepala negara yang menjadi simbol nasional. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus