Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Thailand dan Jepang hanya mengatur pasal penghinaan terhadap raja, ratu, atau kaisar.
Penghinaan terhadap perdana menteri di Thailand dan Jepang tidak diatur karena perdana menteri merupakan kepala pemerintahan.
Perbandingan pasal penghinaan terhadap presiden di berbagai diduga hanya mencari-cari alasan untuk memuluskan pasal itu dalam rancangan KUHP.
JAKARTA – Direktur Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu, meminta memerintah tak mencari-cari alasan untuk memuluskan rencana pengesahan delik penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ia mengingatkan bahwa pengaturan delik serupa di negara lain hanya berlaku bagi kepala negara yang menjadi simbol nasional.Â
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo