Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi megatakan bahwa pihaknya telah menangkap terduga pelaku penganiayaan di pinggir jalan tol Gatot Subroto arah Cawang yang memakai kendaraan pelat nomor RFH.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah ditangkap untuk kronologi lengkap nanti dengan Kabid Humas ya,” kata Hengki, Sabtu, 4 Juni 2022.
Ihwal Pelat Nomor RFH
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan sebuah video penganiayaan di pinggir jalan tol. Belakangan diketahui bahwa korban penganiayaan tersebut bernama Justin Frederick yang juga anak dari seorang anggota DPR Fraksi PDIP.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dari kejadian tersebut adalah mobil pelaku penganiayaan yang diketahui berkode khusus RFH. Lalu, apa sebenarnya maksud dari RFH dan beberapa kode lainnya pada pelat nomor kendaraan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kode berawalan RF sejatinya adalah sebuah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus yang hanya bisa digunakan oleh para pejabat negara. Ketentuan mengenai kode khusus ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Jenis-jenis Pelat Nomor RF
- RFH, RFO, dan RFQ
Ketiga kode tersebut diperuntukan bagi kendaraan pejabat negara Eselon II. Kode RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum dan biasa digunakan oleh pejabat di Departemen Pertahanan dan Keamanan.
- RFS
Kode tersebut adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretarian Negara dan kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara Eselon I.
- RFD, RFL, dan RFU
Ketiga kode tersebut dikhususkan untuk pejabat dari tiga matra TNI, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI Au.
- RFP
Kode ini diperuntukan bagi pejabat Polri. Kepanjangan kode pelat nomor ini adalah Reformasi Kepolisian.
EIBEN HEIZIER
Baca juga : Ingin Punya Pelat Nomor Cantik Seperti Milik Jan Ethes AD 373 S? Ini Harganya