Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Begini Awal Mula Produksi Video Porno Gay di Gym Depok Terbongkar

Berdasarkan penelusuran Tempo, pada 21 Juni 2017 di akun tersebut terdapat dua video porno yang masing-masing berdurasi hampir 2 menit.

22 Januari 2018 | 07.00 WIB

Ilustrasi Video Kamera. Treatyougoods.com
Perbesar
Ilustrasi Video Kamera. Treatyougoods.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Dua pria pembuat video porno gay di sebuah gym di Kota Depok menjajakan diri dengan menyebarkannya lewat aplikasi Hornet.

“Mereka mengaku tidak tergabung dalam kelompok gay manapun. Pelaku mencari pasangan melalui aplikasi Hornet,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Depok Komisaris Putu Kholis Aryana ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 21 Januari 2018.

Kedua tersangka, yang juga pemerasan video porno tersebut, adalah Rudi Saputra aalias Daniel, 21 tahun, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Waylima Pesawaran, Lampung Selatan. Pelaku lainnya, Muchsin alias Aris alias Ucil, (31), beralamat di Jalan Raya Sawangan, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas. Muchsin juga karyawan sebuah tempat kebugaran atau gym di Jalan Raya Sawangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

BacaKasus Video Porno Bocah SD, Polisi Meringkus 6 Orang Pelaku

Pelaku juga menyebarkan video porno melalui akun Twitter @prassongsup pada Rabu 21 Juni 2017. Dalam akun tersebut terdapat ratusan foto dan video vulgar, seperti laki-laki telanjang atau adegan mesum sesama jenis.

Menurut Putu, pelaku menyebarkan video porno sebagai alat promosi untuk jasa seks komersial. Salah seorang pelaku diketahui mendapatkan uang Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu tiap memberikan layanan seks.

Berdasarkan penelusuran Tempo, pada 21 Juni 2017 di akun tersebut terdapat dua video porno yang masing-masing berdurasi hampir 2 menit. Pada dua video pendek tadi, dua laki-laki tanpa busana melakukan adegan seks di sebuah ruangan penuh dengan alat-alat olahraga.

Video diduga direkam tanpa bantuan kamerawan karena sudut pandang video tidak berubah dari awal hingga akhir. Sebelum merekam, pelaku meletakkan kamera dan mengarahkan lensa ke lokasi adegan mesum. Wajah satu orang pemerannya tidak terlihat kamera karena seluruh kepalanya ditutup dengan lilitan kaos oblong.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No.  19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Menurut Putu Kholis Aryana, video porno itu direkam di gym Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Polisi menyita barang bukti sebuah kaos oblong berwarna putih serta tiga telepon seluler pintar dengan merek yang berbeda.

Bagaimana kasus video porno gay Depok ini bisa terungkap?

Penangkapan Rudi dan Muchsin bermula dari laporan pemilik gym yang menjadi lokasi pengambilan video porno tersebut, yakni Yos Desambra. Yos merasa nama baiknya tercoreng atas ulah mereka berdua karena rekaman video porno gay itu sudah beredar dan diketahui banyak orang.

Polresta Depok pun membentuk tim Cyber Patrol untuk mengumpul informasi dan mengindentifikasi pelaku. “RS dan MS ditangkap di gym dan fitnes yang dijadikan lokasi pembuatan syuting video porno sesama jenis laki-laki," kata Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto di kantornya pada Ahad, 21 Januari 2018, menjelaskan penangkapan tersangka pada Sabtu lalu itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus