Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini Cara Konfirmasi Tilang Elektronik secara Online

Pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas akan dikenai tilang elektronik dengan dikirim surat konfirmasi pelanggaran ke rumah.

11 Desember 2022 | 19.39 WIB

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang pada kendaraan patroli di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang pada kendaraan patroli di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas wajib mengonfirmasi pelanggarannya. Pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas akan dikenai tilang elektronik dengan dikirim surat konfirmasi pelanggaran ke rumah. Surat konfirmasi tersebut dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian pelanggar akan diberi waktu selama 8 hari untuk konfirmasi. Konfirmasi tilang online ini bisa dilakukan melalui website https://etle-pmj.info/id. Setelah memasuki website, Anda diminta mengisi nomor referensi pelanggaran dan Nomor Polisi/NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran yang telah dibebankan kepada Anda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi ataupun pelaporan dalam kurun waktu selama tiga hari, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Petugas kemudian akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tersebut tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir. Karena itu, jika Anda mendapatkan surat tilang alangkah baiknya jika segera konfirmasi lewat online atau mendatangi langsung kantor penegak hukum.

Sementara, prosedur pembayaran denda bisa lewat transfer bank ataupun ikut langsung dalam sidang. Dengan demikian, setelah ada perintah untuk melakukan pembayaran denda, maka pelanggar bisa membayarkan denda lewat bank ataupun menghadiri sidang di tempat yang telah ditunjuk.

IDRIS BOUFAKAR

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus