Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara yang melanggar peraturan terkait lalu lintas dan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi berupa pembayaran denda tersebut dilakukan atas dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik?
Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar perlu melihat putusan denda dan biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register dan nama pelanggar sudah sesuai atau tidak.
Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data langsung atau menggunakan layanan pengantaran dan ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.
Gunakan kode pembayaran tersebut untuk membayar denda ke kanal-kanal yang tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesia (Persero).
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui berbagai kanal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan bank lain:
1. Teller BRI
- Ambil nomor antrian transaksi ke teller dan isi slip setoran.
- Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom rekening dan nominal dendanya.
- Serahkan slip setoran dan uang denda ke teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi data.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
- Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI
- Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.
- Isikan 6 digit PIN.
- Pilih opsi Transaksi Lain, lalu pilih Pembayaran.
- Tekan tombol Lainnya, lalu klik BRIVA.
- Pastikan data isian sudah benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah denda.
- Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.
- Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. BRImo
- Masuk akun (login) aplikasi BRImo.
- Pilih menu Mobile Banking BRI.
- Tekan opsi Pembayaran, lalu pilih Lainnya.
- Tekan tombol BRIVA, lalu masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.
- Isi nominal denda.
- Masukkan 6 digit PIN BRImo.
- Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang sah.
- Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita Kejaksaan.
4. Mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI
- Pilih menu Mini ATM di mesin EDC BRI.
- Tekan tombol Pembayaran, lalu BRIVA.
- Gesek kartu debit BRI.
- Masukkan 15 angka nomor pembayaran e-tilang.
- Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.
- Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah denda sudah benar.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita Kejaksaan.
5. Bank Lain
- Gunakan berbagai kanal pembayaran bank.
- Pilih opsi Transfer, lalu tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.
- Isi kode Bank BRI 002 diikuti dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.
- Masukkan nominal pembayaran denda yang harus ditunaikan.
- Simpan struk dan tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.