Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Barat meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Sistem Tilang Elektronik atau ETLE melalui aplikasi WhatsApp.
"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi dengan mengatasnamakan tilang elektronik," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, hari ini, Jumat, 7 Oktober 2022.
Menurut dia, pemberitahuan tilang elektronik yang resmi dikirimkan melalui pesan SMS dari Sistem Tilang Elektronik, tidak melalui WhatsApp. Selain itu, pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva, bukan nomor rekening.
Modus penipuan berkedok denda tilang elektronik yang saat ini terjadi menggunakan pesan Whats app agar korban membayar melalui rekening bank.
"Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya."
Ibrahim menejelaskan bahwa Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas. Sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas. Kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Jika alamat atau data di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, menurut dia, penerima surat pemberitahuan tilang bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.
"Bisa saja kendaraan sudah dijual namun belum dibaliknama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi," ucap Ibrahim.
Baca: Tilang Elektronik Mobile Berlaku di Surabaya Mulai 3 Oktober 2022
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini