Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura butuh beberapa tahapan lagi sebelum diratifikasi dan diundangkan.
DPR menghendaki perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura tidak memberatkan Indonesia.
Indonesia pernah meneken perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada 2007, tapi gagal diratifikasi.
JAKARTA – Penegak hukum tidak serta-merta dapat mengimplementasikan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang diteken oleh kedua negara pada dua hari lalu. Dewan Perwakilan Rakyat harus lebih dulu meratifikasi perjanjian tersebut, baru dinyatakan berlaku di Indonesia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo