Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini Langkah Mengganti IMB Jadi PBG

Izin Mendirikan Bangunan telah diubah jadi Persetujuan Bangunan Gedung per 2021. Lalu bagaimana cara mengganti IMB jadi PBG?

11 Maret 2023 | 10.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Pembangunan gedung tersebut dilakukan setelah Gedung Kejaksaan Agung RI mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2021 silam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Per 2021 lalu, Izin Mendirikan Bangunan atau IMB telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Beleid itu dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sama seperti IMB, PBG dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai perencanaan. Lantas bagaimana cara mengubah IMB jadi PBG?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk diketahui, setiap badan maupun perorangan yang hendak mendirikan bangunan diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang kini diubah jadi PBG. Regulasi ini diatur menurut Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Tidak memiliki dokumen tersebut dapat berdampak pada status hukum bangunan. Bangunan bisa saja dibongkar jika menuai polemik. Baik lantaran keamanannya maupun kelayakan tanah tempat bangunan berdiri.

Mengutip dokumen simbg.pu.go.id, berikut cara mengajukan PBG:

Sebelum mengajukan PBG, pemohon harus mendaftakan akun di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG. Ini adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Berikut cara mendaftarkan akun di SIMBG:

1. Buka aplikasi peramban dan masuk ke laman SIMBG di https://simbg.pu.go.id/.

2. Klik Daftar pada bagian kanan atas dari halaman beranda SIMBG.

3. Isi alamat e-mail yang digunakan beserta kata sandi dan pilih Daftar sebagai “pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB”.

4. Isi kode keamanan sesuai dengan gambar, centang persetujuan, dan klik Kirim.

5. Cek kotak masuk surel dan klik Verifikasi pada bukti pendaftaran yang dikirimkan oleh SIMBG

Setelah melakukan pendaftaran akun, langkah selanjutnya adalah masuk menggunakan akun tersebut ke SIMBG. Berikut caranya:

1. Buka aplikasi peramban dan masuk ke alamat SIMBG.

2. Klik Masuk pada bagian kanan atas dari halaman beranda SIMBG.

3. Masuk ke akun dengan alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan & verifikasi sebelumnya.

4. Isi kode keamanan sesuai dengan gambar tertera dan klik Masuk.

5. Setelah masuk ke SIMBG, langkah selanjutnya adalah melengkapi data diri pemilik akun. Isi formulir yang disediakan dan pastikan informasi yang dimasukkan sudah benar.

6. Kemudian klik simpan.

Setelah melengkapi data, selanjutnya pemohon akan disajikan laman permohonan. Ada beberapa opsi yang ditampilkan yaitu tombol Beranda akan membawa pemohon ke halaman awal setelah login. Tombol Permohonan akan menampilkan daftar permohonan yang sudah diajukan. Bagian kanan atas tertulis alamat email yang akan menampilkan profil untuk logout akun. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan untuk mengajukan PBG adalah:

1. Klik tombol “Tambah”.

2. Klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk mulai pengajuan permohonan.

3. Pada bagian “Jenis Permohonan”, pilih permohonan yang akan diproses.

• Pilih Bangunan Gedung Baru untuk bangunan gedung yang akan dibangun.

• Pilih Bangunan Gedung Eksisting untuk bangunan gedung yang sudah terbangun.

• Pilih Bangunan Gedung Perubahan untuk bangunan gedung yang direnovasi.

• Pilih Bangunan Gedung Kolektif untuk beberapa bangunan gedung, misalnya perumahan.

• Pilihan Bangunan Gedung Prasarana untuk bangunan gedung penunjang.

• Pilih Bangunan Gedung Cagar Budaya untuk bangunan gedung kebudayaan.

4. Pilih salah satu dari pilihan Fungsi Bangunan.

• Pilih Fungsi Hunian untuk bangunan gedung sebagai rumah tinggal.

• Pilih Fungsi Keagamaan untuk bangunan gedung sebagai tempat ibadah.

• Pilih Fungsi Usaha untuk bangunan gedung sebagai tempat usaha/bisnis.

• Pilih Fungsi Sosial dan Budaya untuk bangunan gedung yang digunakan sebagai pelaksanaan kegiatan sosial atau budaya.

• Pilih Fungsi Khusus untuk bangunan gedung yang memiliki fungsi dan/atau teknologi khusus.

• Pilih Fungsi Campuran untuk bangunan gedung yang memiliki lebih dari satu fungsi.

5. Di laman selanjutnya, lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan. Setelah memastikan data yang diisi benar, klik Simpan.

6. Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung. Setelah diisi, klik Simpan pada bagian tengah bawah laman SIMBG.

7. Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Alamat Bangunan Gedung.

8. Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Bangunan Gedung. Setelah diisi, kemudian klik lanjut.

9. Setelah itu, klik Tambah Data pada sisi kiri bagian Data Tanah. Lengkapi formulir data tanah yang berisi bukti data tanah dan selanjutnya klik Simpan. Apabila pemilik tanah dan pemilik bangunan berbeda, maka pada bagian Izin Pemanfaatan dari Pemegang Hak atas Tanah pilih “ya” dan akan muncul formulir tambahan yang harus dilengkapi. Unggah dokumen pendukung dengan format pdf kemudian klik Selanjutnya.

10. Pada laman selanjutnya unggah dokumen kelengkapan data untuk kebutuhan verifikasi dalam format pdf. Klik selanjutnya.

11. Kemudian Lengkapi formulir dengan mengunggah dokumen format pdf. Klik selanjutnya.

12. Pastikan data yang diisi sejak awal sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data. Centang semua pernyataan yang ada dan pada bagian Ceklis jika Setuju. Kemudian klik Simpan.

Untuk pemohon yang IMB-nya telah diterbitkan Pemerintah Daerah setelah tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Oktober 2021, maka IMB tersebut dapat dikonversi menjadi PBG melalui tautan https://simbg.pu.go.id/Konversi Konversi IMB menjadi PBG dapat dilakukan melalui akun Dinas Perizinan (DPMPTSP).

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus