Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

3 Indekos di Cempaka Putih Disidak, Petugas Temukan Satu Rumah Kos Belum Punya IMB dan Perizinan

Camat Cempaka Putih berharap seluruh rumah indekos melaporkan keberadaan penghuni kepada RT dan RW setempat.

30 Mei 2023 | 02.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan personel gabungan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah tempat indekos di Jakarta Pusat untuk memeriksa perizinan gedung. Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan sidak pada hari Senin ini dilakukan di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih.

Sebelum menggelar sidak di Cempaka Putih, petugas telah mendatangi kawasan Johar Baru. Tumbur mengatakan pendataan perizinan dilakukan di tiga titik sasaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kegiatan ini untuk melakukan penertiban perizinan rumah indekos," kata Tumbur di Kampung Rawasari, Cempaka Putih, Senin, 29 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas gabungan mendatangi tiga tempat indekos di Kampung Rawasari RT 13/RW 08 dan di Pramuka Sari RT 13 RW 07. Dalam sidak itu, petugas menemukan satu indekos belum memiliki IMB atau perizinan pendirian rumah indekos.

"Nanti kita akan undang ke kantor untuk bisa menunjukkan surat perizinan pendirian rumah indekos," kata Tumbur.

Kepala Satpol PP Jakpus itu berharap pemilik indekos dapat segera mengurus perizinan bangunan sebagai tempat indekos sehingga seluruh kriteria administrasi perizinan dapat terpenuhi.

Selain administrasi, pemilik rumah indekos juga harus menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) untuk meminimalisasi risiko kebakaran.

Camat Cempaka Putih Fauzi mengatakan bahwa pendataan rumah indekos di RW 07 dan RW 08 Kelurahan Rawasari ini sesuai arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma. Pemerintah daerah diminta memastikan perizinan rumah indekos sudah sesuai dengan ketentuan.

"Melalui kegiatan ini juga kami berharap seluruh rumah indekos itu melaporkan keberadaan penghuni kepada RT dan RW," kata Fauzi.

Adapun Pemerintah Kota Jakarta Pusat meningkatkan pengawasan terkait perizinan terhadap rumah indekos, mulai dari pengawasan tentang bangunan berubah fungsi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin usaha, dan kewajiban bagi penghuni untuk lapor ke RT/RW setempat.

Pilihan Editor: Polisi Gerebek Indekos di Tambora yang Tampung 39 PSK, 5 Orang Anak di Bawah Umur



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus