Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?

19 Februari 2024 | 09.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nirina Zubir akhirnya dapat bernapas lega, 4 sertifikat tanah yang sempat dikuasai oleh mafia tanah telah kembali ke tangan keluarganya pasca 5 tahun penantian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian ATR/BPN resmi mengembalikan tanah milik keluarga Nirina Zubir pada Selasa, 13 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini Na dan keluarga menjadi saksi bahwa hukum kita ditegakkan untuk BISA MENANG melawan #mafiatanah," tulisnya di Instagram. "Bersyukur sekali hari ini hal yang kami perjuangkan datang juga!!"

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, 4 sertifikat tanah telah diterima oleh keluarganya, dan masih ada 4 sertifikat tanah lainnya yang akan segera menyusul. "Sesuai arahan wamen @rajaantoni tidak lebih dari 1 bulan… syukur-syukur bisa dalam 2 minggu ini… senang dan tenangnya hati ini…" tulis Nirina Zubir. "Beginilah kalau berhadapan dengan anak muda yang berposisi pasti pergerakannya cepat dan langsung to the point! Terima kasih bang."

Tahapan dan cara mengurus sertifikat tanah:

1. Menyiapkan dokumen sebagai berikut:

- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)

- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

- SPPT PBB

- Surat pernyataan kepemilikan lahan


2. Mengunjungi kantor BPN

Diperlukan untuk menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, dapat membeli formulir pendaftaran kemudian akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Setelahnya harus membuat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

3. Penerbitan sertifikat tanah hak milik

Setelah melakukan pengukuran tanah, kita akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Kemudian serahkan untuk melengkapi dokumen yang sudah disiapkan. Setelah itu, kita hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. 

Kita akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah akan terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadang kala, kita perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah sudah jadi dan dapat diambil. 

Selain BPN, membuat sertifikat dapat melalui PPAT, tetapi bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar kita melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.

Ada pula terdapat cara dan tahapan membuat sertifikat tanah atau girik. Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat. Untuk itu, kita bisa membuatkan sertifikat dengan melampirkan:

- Akta jual beli tanah

- Fotokopi KTP dan KK

- Fotokopi girik yang dimiliki

- Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). 

Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstal, vruchtgebruik.

Namun demikian, karena kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat, sehingga tanah-tanah tersebut masih ada saja yang belum memiliki sertifikat. Untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

MYESHA FATINA RACHMAN  I MARVELA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus