Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Wajib Ajukan IMB Sebelum Mendirikan atau Renovasi Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Mendirikan bangunan tidak bisa sembarangan dilakukan. Pemilik bangunan wajib mengurus IMB, apa syaratnya?

1 Agustus 2024 | 07.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mendirikan bangunan tidak bisa sembarangan dilakukan. Sebelumnya pemilik bangunan wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk menciptakan suatu tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai dengan peruntukannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Legalitas.org, IMB merupakan produk hukum berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terkait syarat dan prosedur untuk mengajukan IMB, setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda. Biasanya, pemerintah daerah atau dinas perizinan setempat yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan IMB. 

Lebih lanjut, beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon saat mengajukan IMB, antara lain sebagai berikut:

1. Surat Permohonan

Calon pemohon harus menyampaikan surat permohonan resmi kepada pihak berwenang, biasanya berisi alasan pembangunan dan rencana bangunan.

2. Rencana Bangunan

Calon pemohon harus menyediakan rencana bangunan yang telah dilengkapi dengan gambar dan spesifikasi teknis bangunan.

3. Sertifikat Tanah

Calon pemohon harus menyertakan salinan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan lahan yang akan digunakan untuk mendirikan bangunan.

4. Izin Tetangga

Pihak berwenang biasanya meminta persetujuan tetangga terdekat sebelum mengeluarkan IMB.

5. Pembayaran Biaya

Calon pemohon harus membayar biaya administrasi dan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Setelah syarat-syarat tersebut lengkap dan terpenuhi, Anda bisa mengajukannya kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di wilayah Anda masing-masing. Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu hinga IMB terbit.

Untuk diketahui, IMB bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga untuk memastikan keselamatan dan keamanan bangunan yang didirikan. Dengan mematuhi aturan dan mengurus IMB dengan benar, kita juga turut berkontribusi dalam pembangunan yang tertib dan teratur, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengawasi pembangunan bangunan secara keseluruhan.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  I MUHAMMAD RAFI AZHARI I EIBEN HEIZER

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus