Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jam operasional truk tanah di Kota Bekasi dibatasi pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyatakan truk pengangkut tanah yang beroperasi di luar batas waktu itu akan dikenai sanksi.
Pembatasan jam operasional truk pengangkut tanah mulai berlaku pekan ini setelah terpasangnya rambu pelarangan pada Minggu, 6 Oktober 2019.
"Semua truk tanah tidak diperbolehkan melintas di siang hari dan hanya diperbolehkan melintas pada pukul 21.00-05.00 WIB. Jika melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas kepada pengemudi maupun pemiliknya," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dedet Kusmuyadi di Bekasi, Senin pagi.
Pembatasan itu dilterapkan karena truk pengangkut tanah kerap menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengendara lain. Truk ini juga beberapa kali menyebabkan kecelakaan lalu lintas, selain dianggap mempercepat kerusakan jalan raya.
"Pembatasan jam operasional truk tanah ini agar dipahami oleh masyarakat. Saat ini ada dua titik pemasangan rambu yakni di Jalan Raya Perjuangan (di perlintasan kereta api dekat Stasiun Bekasi) sama di Jalan Pejuang Pondok Ungu, Kecamatan Bekasi Utara. Selanjutnya rambu ini akan dipasang di sejumlah jalan lain," katanya.
Jika dengan dua rambu tersebut masih didapati banyak sopir truk yang melanggar maka petugas akan memperbanyak rambu larangan tersebut. "Adanya rambu ini polisi juga tidak usah sungkan untuk melakukan penilangan," ucapnya.
Dedet menyebut alasan lain pembatasan jam operasional truk, yaitu kerawanan kecelakaan bila moda besar bercampur dengan moda kecil di jalan raya. "Apalagi mereka ini muatannya berlebih. Sama K3-nya kebersihan jalannya," lanjut Dedet.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menyatakan selain memberikan sanksi kepada sopir truk pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan pembiaran truk pengangkut tanah melintas di luar jam operasi.
"Kami akan berikan sanksi tegas jadi aturan ini harus diikuti oleh semua pihak," katanya.
Penindakan tersebut sesuai dengan instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 620/354/Huk tanggal 27 Januari 2015 tentang pelarangan jam tertentu truk bermuatan tanah melintasi jalan di Kota Bekasi. Pemda Bekasi juga akan memperketat pengawasan dengan menyiagakan petugas di Jalan Ahmad Yani, Ir. H. Juanda, Jendral Sudirman, serta Jalan H.M. Joyomartono. "Itu sudah tegas instruksinya bahwa truk tanah bisa melintas di atas jam 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, lebih dari itu dilarang," ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini