Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertugas mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, meliputi penumpang angkutan umum, pejalan kaki, dan penumpang kendaraan pribadi. Namun, tidak serta merta semua orang bisa mengajukan klaim santunan. Lantas, berapa lama batas waktu klaim Jasa Raharja?
Berapa Lama Batas Waktu Klaim Jasa Raharja?
Melansir jasaraharja.co.id, hak santunan dinyatakan gugur atau kedaluwarsa apabila pengajuan lebih dari 6 bulan semenjak kecelakaan lalu lintas, maupun tidak ditagih dan jatuh tempo dalam kurun waktu 3 bulan sesudah persetujuan klaim Jasa Raharja. Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala, antara lain:
- Janda atau duda sah.
- Anak-anak kandung sah.
- Orang tua sah.
- Apabila tiada ahli waris, akan diberi pengganti biaya penguburan kepada pihak penyelenggara.
Jumlah Santunan Jasa Raharja
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16/PMK.10/2017 yang berlaku sejak 13 Februari 2017, nominal santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, atau udara adalah sebagai berikut.
1. Darat dan Laut
- Meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.
- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.
- Manfaat tambahan pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.
- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans sebesar Rp 500.000.
2. Udara
- Meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
- Santunan Jasa Raharja cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.
- Perawatan maksimal sebesar Rp 25 juta.
- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.
- Manfaat tambahan pengganti biaya P3K sebesar Rp 1 juta.
- Manfaat tambahan penggantian biaya sewa ambulans sebesar Rp 500.000.
Berapa Lama Santunan Jasa Raharja Cair?
Jaminan santunan korban kecelakaan diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964. Selain itu, terdapat pula Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 69 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Sesuai Pasal 40 dalam beleid itu, disebutkan apabila perusahaan asuransi dalam hal itu Jasa Raharja wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu dalam polis atau paling lama 30 hari setelah adanya kesepakatan.
Sementara itu, sebagaimana Pasal 77 dalam regulasi yang sama, perusahaan asuransi yang melanggar Pasal 40 akan dikenai sanksi administratif, meliputi:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian maupun seluruh kegiatan.
- Pencabutan izin pembentukan perusahaan asuransi.
Selain sanksi administratif, OJK berhak melayangkan hukuman tambahan berupa larangan memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu. Serta sanksi lain, yaitu larangan menjadi pemegang saham, pengendali dewan direksi, dewan komisaris, atau jabatan yang setara pada perusahaan perasuransian.
Apakah Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Jasa Raharja?
Mengutip rri.co.id, menurut Staf Administrasi Tingkat II Jasa Raharja Purwokerto Muhammad Sunu, untuk tabrak lari petugas akan memeriksa laporan kepolisian dan melakukan survei di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Apabila dinyatakan benar tabrak lari, maka klaim asuransi dapat dilakukan.
Sedangkan jika dari hasil pengecekan dinyatakan kecelakaan tunggal, maka sesuai UU No. 34 Tahun 1967, korban tidak akan dijamin santunan Jasa Raharja. Hal serupa juga disampaikan oleh Penanggungjawab (PJ) Hubungan Masyarakat (Humas) Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aryo W. Kusuma.
“Yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah kecelakaan tunggal yang korbannya mengendarai kendaraan pribadi. Sedangkan angkutan umum yang menghadapi kecelakaan tetap mendapat santunan,” kata Aryo.
Pilihan editor: Cara Klaim Jasa Raharja Korban Kecelakaan dan Syaratnya Lengkap
MELYNDA DWI PUSPITA