Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan third party liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Kewajiban mengikuti asuransi ini bagi semua pemilik kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menunggu terbitnya peraturan pemerintah untuk menerapkan program wajib asuransi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemberlakuan asuransi kendaraan tersebut memiliki manfaat bagi para pemilik kendaraan bermotor. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, asuransi kendaraan tersebut akan bermanfaat ketika terjadi kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asuransi ini dapat meringankan biaya pengganti kerugian bagi konsumen. Bahkan, premi asuransi ini juga akan lebih murah daripada yang sekarang. Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko kecelakaan, masyarakat dapat lebih terlindungi dan merasa lebih aman selama berkendara.
Tak hanya itu, Ogi juga mengungkapkan, pemberlakuan kewajiban asuransi kendaraan juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Pertumbuhan ekonomi juga bisa meningkat,” kata dia, seperti ditulis dalam Koran Tempo yang diberitakan pada 22 Juli 2024.
Selain Ogi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto juga mengungkapkan manfaat asuransi TPL. Bern menyatakan, asuransi kendaraan ini dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban dan keluarganya yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya,” kata Bern, pada 21 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bern menjelaskan, keuntungan yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk kompensasi tersebut berupa biaya pengobatan bagi korban luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, dan penggantian kerugian materi akibat kecelakaan.
Senada dengan Ogi dan Bern, anggota Supervisory Board AAUI sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kornelius Simanjuntak menyatakan kompensasi kepada korban kecelakaan akan ditanggung perusahaan asuransi swasta. Tanggungan ini meringankan beban pemerintah ketika ada kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan dpr.go.id, pemberlakukan kewajiban asuransi kendaraan TPL membuat perusahaan asuransi menanggung biaya kerugian atas kerusakan tersebut sesuai kesepakatan dalam polis asuransi. Jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Sebab, selama ini kerugian akibat kecelakaan hanya ditanggung oleh korban melalui Jasa Raharja.
Sementara itu, kerusakan barang dan lingkungan akibat kecelakaan tidak mendapatkan penggantian. Meskipun memiliki beberapa manfaat dalam perlindungan ketika kecelakaan lalu lintas oleh pihak ketiga, tetapi kewajiban asuransi kendaraan ini mendapat kritik dari beberapa pihak.
RACHEL FARAHDIBA R | RIANI SANUSI PUTRI | KORAN TEMPO