Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan melakukan uji verifikasi dan kelayakan atas para penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus pada tahun ini. Hasilnya, sebanyak lebih dari 90 ribu diumumkan telah dicoret dari daftar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejumlah parameter digunakan Dinas Pendidikan DKI berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari ditambah per November 2022. Termasuk yang tercoret karenanya adalah Suwantini, orang tua dari siswa kelas 7.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepada TEMPO, warga Jakarta Pusat ini menuturkan kalau anak sulungnya sudah mendapatkan KJP, kini KJP Plus, sejak 2017. KJP Plus itu diterima anaknya sejak duduk di bangku kelas 2 hingga kelas 6 semester 1.
Namun, dana bantuan pendidikan itu terputus saat anaknya duduk di semester 2 (Januari-Juli 2023). Ia menjelaskan, saat KJP Plus tahap I tahun 2023, dana bantuannya tiba-tiba tidak cair. Ketika dicek di DTKS, status anaknyanya dikatakan mampu.
“Padahal kehidupan saya masih sama, rumah masih ngontrak di tempat yang sama, kerja suami juga masih sama, motor juga masih sama,” tuturnya lewat percakapan di media sosial Instagram pada Kamis, 30 November 2023.
Mengaku bingung, perempuan berusia 35 tahun ini pun kemudian mulai membandingkan dengan kehidupan tetangganya yang dinilai lebih baik, ditandainya dengan rumah milik sendiri dan fasilitas AC. Tapi, dua anak tetangganya itu mendapat KJP.
“Anak dari Ketua RT di tempat saya pun begitu, masih dapet. Kok anak saya sudah enggak, saya bingung sebenarnya mampu itu di lihat dari mana?” ujar Suwantini.
Didorong rasa penasaran, ibu tiga anak ini mengisahkan, datang ke kantor kelurahan dan bertanya alasan terputusnya hak bantuan KJP untuk anaknya. Jawaban yang lalu didapatnya adalah perubahan statusnya menjadi rumah tangga mampu berdasarkan diskusi dari dasa wisma, musyawarah kelurahan, dan program aplikasi Carik Jakarta.
Lagi-lagi, dia bingung karena statusnya selama ini tak berubah sebagai ibu rumah tangga, sedangkan suaminya juga masih bekerja sebagai pegawai bengkel motor.
Suwantini akhirnya mengajukan penyanggahan, tapi hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut yang diterimanya. Harapannya adalah anak pertamanya yang saat ini duduk di bangku SMP bisa mendapat KJP Plus kembali.
Ia juga berpesan agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta teliti dalam verifikasi data. “Maaf sebelumnya, tolong diinfo yang jelas kalau memang sudah tidak ke luar lagi KJP-nya, tolong juga dicek benar-benar layak atau tidaknya,” kata dia.
Selain Suwantini, ketidakjelasan informasi juga menyelimuti Niar Bachtiar, warga Jakarta Timur. Ia memiliki dua anak, di mana si sulung saat ini menginjak kelas 4.
Niar memperkenalkan dirinya sebagai pekerja lepas yang sempat ter-PHK di masa pandemi Covid-19. Suaminya bekerja sebagai ojek online.
Warga antre untuk berbelanja kebutuhan pokok saat kegiatan program pangan murah di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemprov DKI Jakarta menggelar program pangan murah bertujuan untuk meningkatkan gizi anak dan warga golongan tertentu pemegang KJP Plus, kartu pekerja, kartu lansia Jakarta, PPSU, PHL, PJLP setara UMP, serta penghuni rusun pemda. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
“Buat bertahan hidup, ngontrak sana sini, dan makan juga sudah bersyukur banget, maka itu saya mau ajukan KJP untuk anak saya beli seragam, alat tulis, dan lain-lain,” kata dia saat dihubungi lewat akun Instagram pada Kamis, 30 November 2023.
Pada Februari lalu, nama anaknya ke luar sebagai penerima KJP Plus Tahap I 2023. Segala berkas yang menjadi syarat sudah dia masukkan. Statusnya juga tertera sudah terverifikasi dinas maupun gubernur.
Tapi, sayangnya, hingga tulisan ini dibuat, dia tak kunjung mendapat undangan untuk ambil kartu ATM. Ini sudah jauh dari tenggar 2-4 minggu setelah verifikasi data dilalui.
Niar pun mulai khawatir saat mendengar kabar bersih-bersih data penerima KJP Plus. Namun, ia memilih menunggu. Sambil berharap di pencairan dana KJP tahap II tahun 2023 ini, nama anaknya muncul kembali.
Tapi, belakangan diketahui kalau nama anaknya justru tidak terdaftar sebagai penerima di tahap 2 ini. Sama seperti Suwantini, Niar pun datang ke kantor kelurahan. Di sana, status DTKS menunjukkan bahwa anaknya sudah ditetapkan sebagai calon penerima.
Oleh karena itu, dia dirujuk ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Jalan Jatinegara Timur IV, Jakarta Timur. Bersama salah seorang wali murid yang mengalami kejadian serupa, mereka datang ke sana.
“Ga ada jawaban pasti, cuma bilang 'ya udah enggak ditetapkan sebagai penerima kemungkinan tahun 2024 ibu daftar lagi',” kata Niar.
Baca halaman berikutnya: data aman tapi ikut was-was
Alasan petugas yang dihadapinya adalah data Tahap I ternyata tidak ter-refresh. “Yang keluar justru nama-nama baru, alasannya cuma memenuhi sisa kuota di 2023," katanya mengungkapkan.
Di sini emosi Niar mulai meledak. "Menurut saya aneh, nama-nama di tahap I 2023 saja tidak ada kejelasan, kami juga enggak dikasih undangan buat nerima ATM saat itu, tapi mereka ambil nama-nama baru untuk memenuhi sisa kuota 2023. Enggak ngerti sama kriteria-kriteria pemerintah yang kesannya labil,” kata dia.
Tapi Niar tak bisa melakukan lebih daripada itu. Ia berharap semoga ada rezeki lain untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, untuk menunjang pendidikan anak-anaknya.
Dia pun tak menampik rasa kesal saat melihat tetangganya yang lebih mampu dan menerima KJP. “Mereka yang enggak ngontrak rumah, yang orang tuanya punya penghasilan tetap, malah dapat KJP. Saya masih bertanya-tanya tapi saya coba ikhlas,” ucapnya.
Data Aman tapi Was-was
Kalau Suwantini dan Niar sudah dipastikan tercoret, sebagian lainnya masih ada yang harap-harap cemas sekalipun namanya masih terdaftar layak menerima KJP Plus. Ini karena mereka belum juga menerima transferan dana pada rekening masing-masing meski Dinas Pendidikan telah mengumumkan KJP Plus Tahap III 2023 telah ciar per 28 November lalu.
Mereka khawatir jika tiba-tiba terdata sebagai penerima tidak layak alias ikut tercoret bersama puluhan ribu lainnya.
Aulia Azzahra misalnya. Pelajar kelas 2 SMK di Jakarta Pusat ini mengaku belum mendapakan dana KJP Plus hingga 1 Desember. “Setengah (siswa penerima KJP Plus) dari sekolah ku juga belum,” kata dia. Selain teman SMK nya, Aulia juga mendapati bahwa tetangganya yang SD juga belum mendapatkan KJP.
Sebelumnya ia sudah mengecek di laman resmi siladu.jakarta.go.id dan melihat statusnya sebagai penerima tetap. Dia menjadi khawatir karena juga tidak bisa mengecek statusnya di web resmi kjp.jakarta.go.id dikarenakan servernya yang eror sejak sehari sebelumnya.
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
“Agak membagongkan si kalau KJP aku dicabut, soalnya enggak berbuat pelanggaran seperti tawuran, merokok, memakai uang berlebihan, dan lain lain,” ucapnya.
Begitu halnya dengan Zaki Ramadhan di Jakarta Selatan. Pelajar yang juga duduk di kelas 11 itu mengatakan bahwa orang tuanya masih mendapati saldo KJP Plus di ATM pada 1 Desember masih nol. Selama ini, ia mengaku telah mendapat dana KJP Plus tiap bulan.
“Saya merasa enggak pernah kena masalah di sekolah," katanya sambil menambahkan, "Rumah saya juga enggak gede, bapak saya kerjanya ojek online, apa benar kecoret ya?”
Baca halaman berikutnya: Dinas Pendidikan coret total lebih dari 90 ribu data KJP Plus
Dinas Pendidikan Coret Total Lebih dari 90 Ribu Data
Semua ini berpangkal pada 2022 lalu ketika Dinas Pendidikan mengaku mendapatkan aduan dari masyarakat tentang penerima KJP Plus yang tidak tepat sasaran. Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo mengatakan aduan baik dari warga yang datang langsung maupun lewat kanal-kanal resmi milik dinas yang ada.
Menurut temuan Dinas Pendidikan DKI, ada warga yang tidak layak masuk ke dalam DTKS karena misalnya peserta didik telah meninggal; tidak lagi menjadi warga DKI; serta dalam Kartu Keluarga berstatus ASN/TNI/Polri, anggota legislatif baik pusat atau daerah, juga pegawai BUMN/BUMD.
Dinas Pendidikan DKI bahkan menemukan orang tua peserta didik yang memiliki kendaraan roda empat (mobil), memiliki aset dengan nilai NJOP di atas Rp 1 miliar, masih terdaftar sebagai DTKS layak KJP Plus.
Oleh karena itu, Waluyo mengatakan telah melakukan pembersihan data. Proses itulah yang membuat data sebanyak 75.497 siswa dicoret dari penerima KJP Plus Tahap I 2023.
Dia menjelaskan, verifikasi dilakukan mulai dari memadupadankan data dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, lalu ke Dinas Sosial, selanjutnya ke Badan Pendapatan Daerah, sampai uji publik langsung bersama camat/lurah atau tokoh masyarakat.
Tak sampai disitu, karena kuota penerimanya terbatas, maka Dinas Pendidikan menggunakan alat seleksi yang lebih ketat, yaitu juga harus terdaftar di DTKS dan P3KE.
Setelah melalui review ulang data, maka penerima KJP Plus, juga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), tahap II 2023 pun berkurang sebanyak 17.877 nama. Setelah pengurangan, total penerima tahap II sebanyak 656.722 peserta didik.
Untuk yang tahap II ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan DTKS per November 2022, Januari 2023, dan per Oktober 2023. Selain itu, ada penerima baru yang mengisi penerima KJP yang lulus Juni.
KJP Plus Tahap II 2023 Sudah Cair November
Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono pernah menyampaikan komitmennya bahwa Pemprov DKI melakukan sinkronisasi data setiap tiga bulan agar penyaluran bantuan pendidikan tepat sasaran. Itu sebabnya, ia berkata, data itu terus berubah dari Januari hingga Juni, lalu Juni ke November.
Untuk sinkronisasi terkini, Waluyo mengatakan seluruh dana KJP Plus sudah tersalur ke rekening penerima. “Kecuali bila ada rekening yang bermasalah, misalnya rekening tutup atau dorman yang memerlukan diaktifkan kembali lewat rekening baru,” kata dia pada Jumat, 1 Desember 2023.
Menurutnya, pencairan dana KJP Plus dilakukan enam bulan sekali dalam satu tahun. Namun, penarikan besaran dananya hanya bisa dilakukan sesuai alokasi setiap bulannya. Ini karena diberlakukannya sistem blokir.
“Dananya yang sudah masuk rekening itu enam bulan, kalau dia print buku tabungan di kantor layanan Bank DKI uangnya masih banyak tapi kalau dicek di ATM yang terlihat adalah nominal yang kita buka blokir per bulan saja. Itu bisa ditarik, bisa digunakan,” ujar Waluyo menerangkan.
Dan, berdasarkan Keputusan Gubernur terkini di mana pencairan KJP Plus Tahap II baru dilakukan akhir November, dia menambahkan, "Berarti untuk jatah Juli itu cair di November, Agustus cair di Desember, dan seterusnya sampai dengan April 2024,” ucap Waluyo.
Pencairan dananya dibagi menjadi dua gelombang, yaitu gelombang pertama sebanyak 576.263 peserta didik dan gelombang kedua sebanyak 80.459 peserta didik. Sehingga total penerima tahap II gelombang I 2023 sebanyak 656.722 peserta didik.
Baca berita perkembangan terkini tentang KJP Plus di sini.