Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Syarat dan Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2024

Berikut ini proses dan ketentuan untuk mendaftar antrean KJP Pasar Jaya Program Pangan Bersubsidi. Pastikan syarat dokumen lengkap.

28 Agustus 2024 | 21.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi KJP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus menjadi salah satu sasaran dari Program Pangan Bersubsidi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penyediaan pangan bersubsidi, DKPKP DKI Jakarta bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Jaya dan Badan Usaha Milik Daerah (PT Food Station Tjipinang Jaya). Selain itu, pendistribusian sembako dan bahan pangan lainnya juga dilakukan bersama Perumda Pasar Jaya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun pemilik KJP Plus dapat mendaftar diri sebagai calon penerima Pangan Bersubsidi. Registrasi dilakukan secara daring atau online melalui laman resmi yang disediakan. 

Syarat Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2024

Melansir unggahan akun Instagram @dkpkp.jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021 dan laman resmi KJP Pasar Jaya, berikut persyaratan dan ketentuan calon penerima Pangan Bersubsidi Pemprov DKI Jakarta dari kelompok KJP Plus:

  • Penerima KJP Plus yang terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
  • Membawa hasil unduh bukti pendaftaran daring, fotokopi kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dan KJP Plus.
  • Pastikan saldo rekening kartu ATM Bank DKI mencukupi.
  • Tidak membawa anak kecil di bawah usia 12 tahun ketika pengambilan sembako.
  • Pengambilan bahan pangan hanya dapat dilakukan pada lokasi dan waktu yang tertera saat pendaftaran.
  • Apabila penerima manfaat mengalami kesulitan dalam proses registrasi, maka dapat melakukan konfirmasi atau menghubungi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
  • Penerima hanya dapat membeli paket pangan bersubsidi satu kali setiap bulan dan tidak dapat diakumulasikan di bulan berikutnya.
  • Bagi siswa penerima KJP Plus, anggota keluarga lain dapat mewakilkan untuk datang ke lokasi pembelian paket pangan bersubsidi.
  • Pembelian paket sembako tidak dilayani bila penerima tidak mendaftar antrean secara daring. 

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2024

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar antrean program Pangan Bersubsidi KJP Pasar Jaya:

  1. Kunjungi laman https://antriankjp.pasarjaya.co.id/index_tanpa_verifikasi.php.
  2. Masukkan nomor KK; nomor induk kependudukan (NIK); nomor KJP Plus; serta nama, alamat, dan nomor ponsel penerima manfaat.
  3. Pilih wilayah dan lokasi pengambilan.
  4. Pilih waktu pengambilan.
  5. Centang bagian yang menyatakan bahwa data yang dimasukkan sudah dipastikan benar.
  6. Tekan tombol Simpan.
  7. Datang ke lokasi pengambilan sesuai dengan jadwal yang tertera dan membawa berkas yang dipersyaratkan.
  8. Lakukan pembayaran pembelian paket pangan bersubsidi menggunakan kartu ATM Bank DKI melalui mesin electronic data capture (EDC) yang telah disediakan. 

Untuk diketahui, selain pemegang KJP Plus, Program Pangan Bersubsidi juga menyasar beberapa kelompok masyarakat berikut:

  • Penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP), termasuk pekerja harian lepas (PHL) serta petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dengan gaji maksimal 1,1 kali upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
  • Penghuni rumah susun (rusun) yang terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
  • Orang lanjut usia (lansia) yang tidak mampu dan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
  • Penyandang disabilitas tidak mampu dan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
  • Pekerja atau buruh dengan KTP DKI Jakarta, memiliki gaji maksimal 1,1 kali UMP DKI, dan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
  • Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
  • Guru dan tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara (ASN) yang berpenghasilan maksimal 1,1 kali UMP dan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI. 

Pilihan Editor: Disdik Jakarta Pertimbangkan Cabut Program KJP Plus utuk Prioritaskan Sekolah Swasta Gratis

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus