Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan KJP Plus telah menimbulkan kontroversi di kalangan pengguna media sosial sejak 5 Maret 2024. Banyak netizen yang merasa kecewa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait penghentian KJMU dan KJP Plus mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan respons terhadap isu pencabutan KJMU oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Heru menjelaskan bahwa perubahan tersebut terjadi karena adanya mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan KJMU 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menegaskan bahwa para penerima KJP Plus dan KJMU harus memenuhi persyaratan, ketentuan, dan DTKS yang berlaku. Heru mengatakan bahwa jika mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, ada mekanisme untuk mengecek kembali ke dinas sosial, di mana akan dilakukan musyawarah kelurahan.
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru pada 6 Maret 2024.
Heru juga memastikan bahwa KJP Plus dan KJMU akan disalurkan secara tepat sasaran berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial DTKS yang telah ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Data tersebut kemudian disandingkan dengan data Regsosek (Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi) untuk memastikan bahwa bantuan sosial biaya pendidikan tersebut bersifat selektif, tidak berlangsung secara terus-menerus, dan disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
“Jadi KJP dan KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, Desember kemarin, November Desember oleh Kemensos,” ujar Heru Budi.
Sebelumnya, pencairan dana untuk KJP Plus dan KJMU telah dimulai pada 28 November 2023. Purwosusilo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mengumumkan bahwa total bantuan yang diberikan untuk KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I adalah sebesar Rp 9 juta per semester untuk 13.575 mahasiswa.
Kendati demikian, keputusan itu juga ditanggapi oleh sejumlah tokoh, salah satunya adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurut Anies prinsip program sosial di bidang pendidikan berupa beasiswa dari negara itu mesti diberikan secara tuntas.
“Kalau di tengah jalan diputus itu namanya memberikan penderitaan,” kata Anies saat ditemui usai salat Jumat di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat, 8 Maret 2024.
Sementara itu, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan, Komisi Pendidikan akan melakukan rapat dengar pendapat terkait polemik pemangkasan KJMU dengan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI.
Komisi E DPRD akan mengusulkan perubahan anggaran supaya dana pendidikan terutama untuk KJMU dinaikan. "Masih ada kesempatan menggunakan APBD Perubahan. Kita kembalikan kalau ada pengurangan," kata Jhonny pada 8 Maret 2024.
ANANDA BINTANG I HENDRIK YAPUTRA I DANIEL A. FAJRI I SUKMA KANTHI NURANI