Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bongkar Praktik e-KTP Palsu, Ini Syarat Pembuatannya

Dokumen negara blangko e-KTP tidak cuma diperjualbelikan dalam jaringan atau online.

6 Desember 2018 | 19.32 WIB

Pegawai Ditjen Dukcapil Kemendagri menggunting bagian KTP-el yang rusak saat pemusnahan di Gudang Aset Kemendagri, jalan raya Parung, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP elektronik invalid saat Pilpres 2019 mendatang. ANTARA
Perbesar
Pegawai Ditjen Dukcapil Kemendagri menggunting bagian KTP-el yang rusak saat pemusnahan di Gudang Aset Kemendagri, jalan raya Parung, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP elektronik invalid saat Pilpres 2019 mendatang. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dokumen negara blangko e-KTP tidak cuma diperjualbelikan dalam jaringan atau online. Ini seperti yang dilaporkan Kementerian Dalam Negeri atas satu penjualnya ke polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tempo mendapati penjualan blangko e-KTP juga dilakukan secara langsung di sekitaran Pasar Pramuka di sebuah kawasan di Jakarta Pusat. Penjual sekaligus pemilik jasa pembuatan aneka dokumen seperti ijazah, surat nikah, surat cerai dan lainnya.

Ketika ditanya apakah bisa membantu membuatkan KTP elektronik, si penjual, seorang pemuda, menjawab, "Iya bisa." Dia menambahkan, "Dokumen apa saja bisa dipalsukan."

Dia lalu menerangkan bahwa proses pembuatan e-KTP palsu hanya butuh waktu 30 menit. Ia pun memastikan blangko e-KTP yang dimilikinya sama dengan yang asli dikeluarkan pemerintah.

Hanya saja, kata dia, jika nanti diperiksa e-KTP palsu tersebut bakal menunjukan data asli yang dicangkokkan ke dalamnya. Itu sebabnya dia meminta syarat e-KTP asli untuk pemalsuan tersebut. "Syaratnya itu saja. Lewat foto juga bisa," katanya.

Direktur Jenderal Kependudukan dam Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pemalsuan e-KTP merupakan pelanggaran hukum. Dia menyampaikan senada dengan pernyataan dari Kementerian itu sehari sebelumnya bahwa ada kejahatan penjualan dokumen negara berupa blangko e-KTP.

"Perbuatan menawarkan dan menjualbelikan blangko dokumen negara adalah kejahatan yang harus kita tanggulangi bersama," kata Zudan melalui pesan singkat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus