Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dokumen negara blangko e-KTP tidak cuma diperjualbelikan dalam jaringan atau online. Ini seperti yang dilaporkan Kementerian Dalam Negeri atas satu penjualnya ke polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita sebelumnya:
Blangko Diperjualbelikan, E-KTP Palsu Dibandrol Rp 500 Ribu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo mendapati penjualan blangko e-KTP juga dilakukan secara langsung di sekitaran Pasar Pramuka di sebuah kawasan di Jakarta Pusat. Penjual sekaligus pemilik jasa pembuatan aneka dokumen seperti ijazah, surat nikah, surat cerai dan lainnya.
Ketika ditanya apakah bisa membantu membuatkan KTP elektronik, si penjual, seorang pemuda, menjawab, "Iya bisa." Dia menambahkan, "Dokumen apa saja bisa dipalsukan."
Dia lalu menerangkan bahwa proses pembuatan e-KTP palsu hanya butuh waktu 30 menit. Ia pun memastikan blangko e-KTP yang dimilikinya sama dengan yang asli dikeluarkan pemerintah.
Hanya saja, kata dia, jika nanti diperiksa e-KTP palsu tersebut bakal menunjukan data asli yang dicangkokkan ke dalamnya. Itu sebabnya dia meminta syarat e-KTP asli untuk pemalsuan tersebut. "Syaratnya itu saja. Lewat foto juga bisa," katanya.
Direktur Jenderal Kependudukan dam Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pemalsuan e-KTP merupakan pelanggaran hukum. Dia menyampaikan senada dengan pernyataan dari Kementerian itu sehari sebelumnya bahwa ada kejahatan penjualan dokumen negara berupa blangko e-KTP.
Baca berita sebelumnya:
Kemendagri Laporkan Penjual Blangko e-KTP di Toko Online ke Polisi
"Perbuatan menawarkan dan menjualbelikan blangko dokumen negara adalah kejahatan yang harus kita tanggulangi bersama," kata Zudan melalui pesan singkat.