Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pemerintah Kebut Proyek IKD, Apa Itu?

Pemerintah tengah mengebut proyek Digital ID alias Identitas Kependudukan Digital (IKD).

31 Juli 2024 | 12.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang mengebut proyek Digital ID alias Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah berjanji akan mempercepat implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang dikenal dengan Digital ID alias KTP Digital. Program digitalisasi dokumen kependudukan ini ditargetkan selesai pada akhir Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan kolaborasi peresiapan teknis terkait implementasi Digital ID telah dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pernyataan tersebut diungkapkan Budi dalam Rapat Koordinasi Laporan 9 K/L terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara virtual dari Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024.

Dilansir dari dukcapil.madiunkab.go.id, Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code. 

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mulai aktif menerapkan Identitas Kependudukan Digital atau KTP Digital di beberapa provinsi sejak 2023.

IKD diterapkan melalui aplikasi IKD yang tersedia di Play Store dan App Store. Ke depannya, setiap warga secara bertahap harus memiliki ponsel yang terinstal aplikasi IKD. IKD juga telah diterapkan pada aparatur sipil negara sejak pertengahan 2022.

IKD adalah proses digitalisasi informasi e-KTP yang saat ini berbentuk fisik. Nantinya, informasi e-KTP akan bisa diakses dalam bentuk foto atau kode QR. Penduduk yang baru membuat KTP tetap harus merekam identitasnya terlebih dahulu di Dukcapil.

Fungsi utama IKD adalah verifikasi identitas melalui verifikasi data, autentikasi identitas yang melibatkan verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan kode QR untuk memverifikasi pemilik IKD, serta memberikan hak kepada pemilik IKD untuk mengatur akses data mereka kepada pengguna tertentu.

Digitalisasi IKD memudahkan masyarakat mengakses layanan publik dan privat secara digital. Keamanan IKD dijaga dengan fitur pencegahan tangkapan layar atau screenshot. Fitur ini bertujuan meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang digunakan akan selalu berubah-ubah sehingga data dalam IKD lebih aman.

Dilansir dari laman Sistem Infpa ituormasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), berikut beberapa hal yang harus disiapkan sebelum mengakses aplikasi IKD:

1. Menggunakan gawai atau ponsel pintar dengan spesifikasi minimal Android versi 7.1.

2. Telah memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP, tetapi sudah melakukan perekaman dan terdata di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

3. Memiliki alamat surel (email) dan nomor ponsel.

4. Terhubung jaringan internet. 

Jika sudah menyiapkan ketentuan yang ada, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk mengubah KTP menjadi IKD:

- Download dan instal aplikasi IKD dari Play Store atau App Store.

- Klik "Daftar" dan setujui syarat dan ketentuan yang ada.

- Masukkan NIK, email aktif, dan nomor HP aktif.

- Verifikasi data wajah dengan swafoto atau selfie

- Pindai kode QR yang ditampilkan oleh petugas Disdukcapil.

- Periksa email dan lakukan aktivasi dengan menekan tautan (link) yang dikirimkan SIAK Terpusat Identitas Digital dan tunggu sampai kode Captcha muncul.

- Masukkan 6 digit kode aktivasi yang telah disalin dan isi Captcha dan ketuk Aktifkan

- Buka aplikasi IKD dan masukkan 6 digit kode aktivasi yang diterima melalui email.

- IKD yang berhasil diaktivasi akan menampilkan Data Keluarga, Tanda Tangan Elektronik, Dokumen, Ubah Pin, dan lain sebagainya.

- Lakukan penggantian PIN dengan menekan menu ‘Ubah PIN/Kata Kunci’, lalu masukkan PIN lama dan baru.

- Masukkan PIN baru dua kali untuk konfirmasi, lalu klik ‘Ya’.

SUKMA KANTHI NURANI  | ANANDA RIDHO SULISTYA I  ADINDA JASMINE PRASETYO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus