Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di portal SSCASN, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Jumat, 6 September 2024, hingga Selasa, 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perpanjangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengisian formasi CPNS, dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi 250.407 formasi untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah. Pemerintah melalui Panselnas ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam seleksi CPNS tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga 5 September 2024 pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336 orang, dengan 1.011.148 pelamar telah menyelesaikan proses pendaftaran mereka. Perpanjangan waktu ini menjadi kabar baik bagi calon pelamar kerja yang belum sempat mendaftar, memberikan mereka kesempatan tambahan untuk bergabung dengan jajaran pemerintahan dan berkontribusi pada pelayanan publik di Indonesia. Bagi Anda yang berencana untuk melamar, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran Anda berjalan lancar.
1. Kartu Keluarga (KK)
Pelamar diharapkan menyiapkan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftaran akun SSCASN 2024. Nomor KK yang terdiri dari 16 digit angka ini akan dicocokkan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jika muncul pesan kesalahan yang menyatakan bahwa NIK (nomor induk kependudukan) dan nomor KK tidak sesuai, harap ikuti petunjuk yang diberikan dalam pesan kesalahan tersebut, dan tidak perlu menghubungi instansi atau BKN sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," seperti yang dikutip dari buku petunjuk pendaftaran CASN.
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Selanjutnya, pelamar juga diharuskan menyiapkan e-KTP selama proses pendaftaran rekrutmen CPNS 2024. Data yang diperlukan dari e-KTP meliputi NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta kabupaten/kota tempat e-KTP diterbitkan.
Selain data, pelamar harus mengunggah foto atau hasil pindai (scan) e-KTP ke portal SSCASN 2024. Dokumen e-KTP yang diunggah harus dalam format jpg atau jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb. Jika pelamar belum memiliki e-KTP, mereka dapat menggunakan surat keterangan dari Dinas Dukcapil.
“Unggah foto atau scan KTP sesuai dengan ketentuan di web dengan meng-klik Choose File. Cari foto yang diunggah, lalu klik Open,” demikian petunjuk yang tertulis dalam buku panduan pendaftaran CASN 2024.
3. Ijazah
Pelamar juga perlu memasukkan sejumlah data yang tercantum dalam ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan untuk jabatan yang dilamar. Data yang diperlukan meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, gelar depan dan belakang sesuai ijazah, jenjang pendidikan, program studi, nama sekolah atau perguruan tinggi, serta nomor ijazah.
“Proses pemberkasan CPNS menggunakan data ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari nama lengkap sesuai dengan yang tercantum di ijazah, tempat lahir, dan tanggal lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar,” demikian keterangan dalam buku petunjuk pendaftaran CASN 2024.
4. Transkrip Nilai
Selanjutnya, pelamar diminta untuk menyiapkan transkrip nilai sebagai bagian dari proses pendaftaran seleksi CPNS 2024. Data yang diperlukan pada transkrip nilai mencakup indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi lulusan perguruan tinggi.
“Isi IPK sesuai dengan yang tercantum di transkrip nilai, misalnya 3.21. Nilai IPK harus menggunakan tanda titik (.) dan dua digit di belakang koma. Untuk formasi lulusan SMA (sekolah menengah atas) atau sederajat, isilah dengan nilai ijazah,” demikian informasi yang disampaikan dalam buku petunjuk yang dirilis pada Agustus 2024.
5. Pas Foto Formal Terbaru
Peserta rekrutmen CPNS 2024 juga perlu mengunggah pasfoto formal terbaru di portal SSCASN. Pasfoto yang diunggah harus bertipe jpg atau jpeg, memiliki ukuran maksimal 200 Kb, dan menggunakan latar belakang merah.
6. Swafoto
Dokumen terakhir yang wajib disiapkan adalah swafoto atau selfie. Swafoto ini diambil selama proses pendaftaran akun dengan beberapa ketentuan, antara lain peserta harus mengenakan pakaian bebas namun rapi, menggunakan latar belakang polos, memastikan wajah terlihat jelas, dan menghindari aksesori tambahan seperti headphone.
“Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan di web dengan meng-klik Ambil Foto. Pastikan kamera pada komputer atau laptop dalam kondisi baik. Jika foto belum sesuai, maka klik Foto Ulang. Setelah foto berhasil terunggah, akan muncul pemberitahuan,” seperti yang dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CASN Tahun 2024.
Selain keenam dokumen tersebut, pelamar juga mungkin diminta menyiapkan dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi, seperti surat lamaran, surat pernyataan, atau surat bebas narkotika. Apabila dokumen memerlukan meterai, maka yang digunakan harus meterai elektronik atau e-meterai.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I MELYNDA DWI PUSPITA