Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Hendry Lie, Rio Andre Winter Siahaan, mengatakan kliennya tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada prinsipnya, kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap klien kami Bapak Hendry Lie--yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung--sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Rio kepada Tempo lewat surat jawabannya pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan Hendry Lie telah memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Rio tak membeberkan kapan Bos Sriwijaya Air itu diperiksa.
Saat memberikan keterangan, Hendry Lie mengaku tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Ia juga menyebut tak ikut andil menyusun kerja sama dengan perusahaan pelat merah itu.
Selain itu, Hendry Lie juga mengaku tidak terlibat dalam kegiatan operasional PT Tinindo Internusa. "Khususnya yang menyangkut kerja sama processing pemurnian dan penglogaman timah dengan PT Timah Tbk, sebagaimana yang dituduhkan," ujar Rio.
Sebelumnya pada 27 April 2024, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung telah menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka. Namun, ia belum ditahan hingga sekarang.
Nama Hendry Lie juga muncul dalam dakwaan tiga terdakwa perkara dugaan korupsi timah pada Rabu, 31 Juli 2024. Ketiganya adalah Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2021-2024), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut terdakwa memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya Hendry Lie.
“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu kemarin.