Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Dapat Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp 420 Miliar, Bos Sriwijaya Air Rp1 Triliun

Jaksa penuntut umum menyampaikan daftar nama penerima aliran dana korupsi Timah, dari Harvey Moeis, Suparta, Tamron alias Aon hingga Hendry Lie.

2 Agustus 2024 | 14.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi mengungkapkan deretan nama pengusaha yang menerima aliran dana hasil korupsi timah, mulai dari Harvey Moeis dan Helena Lim hingga bos Sriwijaya Air Hendry Lie.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini disampaikan Ardito dalam sidang perdana perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Rabu, 31 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Adapun sidang ini mengadili terdakwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“(Terdakwa) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Ardito pada Rabu, 31 Juli 2024.

Akibat tindak pidana korupsi itu, Ardito mengungkapkan kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun berdasarkan laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 yang terbit pada 28 Mei 2024.

“Perbuatan korupsi ini didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun,” ucap Ardito, Rabu, 31 Juli 2024.

Lantas, siapa saja orang-orang yang ikut menikmati uang haram tersebut? Berikut deretan nama yang terima aliran dana korupsi timah.

Deretan Nama yang Terima Aliran Korupsi Timah

Berikut deretan nama yang terima aliran dana korupsi timah.

1. Amir Syahbana 

Dia adalah Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018 sampai November 2021. Amir diketahui menikmati dana korupsi sebesar Rp 325.999.998 atau Rp 325,9 juta. 

2. Suparta 

Suparta adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk terkait sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah. Dia menerima dana sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 atau Rp 4,57 triliun.

3. Tamron alias Aon 

Tamron menikmati duit hasil korupsi setidaknya sekitar Rp 3.660.991.640.663,67 atau Rp 3,66 triliun. Hal ini didapatkan Tamron dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

4. Robert Indarto 

Dia merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019. Melalui perusahaannya ini, Robert menerima uang sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 atau Rp 1,92 triliun.

5. Suwito Gunawan alias Awi 

Sebagai Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, Awi turut menerima dana korupsi timah sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 atau Rp 2,2 triliun.

6. Hendry Lie 

Hendry Lie adalah bos Sriwijaya Air yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi timah. Sebagai Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa, Hendry diduga menerima duit haram sebesar Rp 1.059.577.589.599,19 atau sekitar Rp 1 triliun.

7. Emil Ermindra

Emil adalah Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020. Namun, dia mendirikan CV Salsabila Utama bersama Mochtar Riza Pahlevi dan Tetian Wahyudi untuk melakukan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dia pun turut menikmati uang korupsi itu sebesar Rp 986.799.408.690 atau sekitar Rp 986,79 miliar.

8. Harvey Moeis dan Helena Lim

Harvey Moeis adalah perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Dia juga yang menggelar pertemuan antara PT Timah Tbk dan PT RBT. 

Sementara Helena Lim, merupakan Manajer PT Quantum Skyline Exchange yang menjadi penyalur uang korupsi dari PT Timah Tbk kepada PT RBT. Keduanya turut menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 420.000.000.000 atau Rp 420 miliar.

Selain nama-nama yang telah disebutkan di atas, uang hasil korupsi timah juga mengalir kepada CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp 4.146.699.042.396 atau sekitar Rp 4,14 triliun.

Uang itu juga memperkaya sebanyak 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP). Diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp 10.387.091.224.913 atau sekitar Rp 10,38 triliun.

RADEN PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus